LAHAT, LhL – Jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama-sama dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH), menutup pembangunan citimall sementara waktu hingga diterbitkannya dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Dimana citimall kini dalam pengawasan Penyidik Pegawai Lingkungan Hidup – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPLH-KLHK).
Tampak jajaran Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama-sama dengan BLH memasang papan plang bertuliskan, PT Kalingga Murda dilarang melakukan kegiatan dan/atau usaha di lokasi ini tanpa memiliki izin lingkungan, selain itu, pintu gerbang terkunci rapat dan tidak ada satupun pekerja yang melaksanakan aktifitasnya di dalam maupun luar citimall.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Sumatera Wilayah III, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dodi Kurniawan membenarkan, bahwasanya pihaknya bersama dengan BLH telah menutup dan menghentikan sementara aktifitas perusahaan dalam proyek pembangunan citimall. “Untuk sementara ini kita pelajari akan informasi terkait hal tersebut, dimana, berdasarkan data yang didapat mereka berupaya pengurusan Amdal, dalam tahap pengajuan kerangka ajuan harus mengantongi izin amdal lalu melanjutkan pengerjaan pembangunan,” katanya, ditemui, disela-sela pemasangan papan plang, Kamis (30/6).
Mengantongi izin Amdal, ulasnya. Merupakan salah satu syarat mutlak dalam memulai proses pengerjaan pembangunan berskala besar seperti citimall ini. “Proses belum selesai dan harus dilalui. Menegakkan prosedur dan pengawasan penegakan hukum, setelah semuanya dimiliki barulah melanjutkan kembali pengerjaannya,” urai Dodi.
Sedangkan, Kepala BLH Kabupaten Lahat, Drs H Ali Afandi MPdi menyebutkan, surat keterangan (SK) penutupan sementara akan segera dipersiapkan konsep tinggal pembuatan secara permanen, teguran pertama, kedua memberikan peringatan pemasangan plang dan hingga ketiga yakni, penangkapan. “Penutupan ini melegalisasi dokumen Citimall menjadi legal harus ada tahapan yang dilewati,” katanya.
Selaku Perwakilan PT Kalingga Murda, Rinto Mulyono mengungkapkan, pihaknya tentunya akan mengikuti prosedur yang ada, tadi telah dipanggil oleh Sekda Lahat dihadiri Kepala BLH, BPPT dan PMD, prinsipnya perusahaan atau Citimall untuk investasi dalam meningkatkan perekonomian di Lahat. “Terkait adanya papan teguran sambil ada mediasi. Pengurusan amdal masuk surat sebelum kontruksi dimulai dalam proses lancar dan tidak. Semuanya sudah melalui proses tahapan mulai pengumuman di koran, sosialisasi ke warga mulai aparat desa, kecamatan dan dinas terkair sampai sidang komisi sudah dilaksanakan, kita akan mengupayakan dokumen Amdal diterbitkan, dimana, tinggal 10 persen lagi,” pungkasnya.
Photo/Naskah : (BENS)