# Terkait Adanya Oknum TNI Terlibat Cabul
# Ternyata Pelaku Dikenal Baik di Masyarakat
Author : Ron
LAHAT, LhL – Apa yang dilakukan oleh Erlinda, selaku aktivis perempuan dan anak, yang juga mantan Komisioner KPAI dalam mengawal kasus dugaan pencabulan anak usia 6 tahun oleh oknum TNI, berinisial KT, berpangkat sersan, yang bertugas di Koramil 405-07/Pulau Pinang, Kodim 0405 Lahat ini, akhirnya sedikit membuahkan hasil.
Sebelumnya, pada Selasa (17/7/18) ia bersama Emil Alamsyah, pekerja sosial dan Dansubdenpom II/4-3 Lahat, Lettu Supriyono, telah melakukan pendampingan dan komunikasi dengan korban, serta masyarakat di sekitar kediaman korban, di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
“Kronologis yang ada di medsos itu, memang benar. Korban sudah kita bincangi. Kita juga sudah melakukan komunikasi dengan saksi dan masyarakat sekitar,” kata Erlinda, didampingi Emi Alamsyah, Rabu (18/7/17).
Walaupun sempat syok dengan ucapan Kepala DP3A Lahat, dr Hj Elly Sulastri, yang mengeluhkan kejadian ini hanya membuat repot saja. Erlinda tetap mengapresiasi kinerja tim yang ada di Lahat. Melalui pendampingan, masyarakat yang sebelumnya enggan memberikan keterangan, akhirnya terbuka sudah.
“Kita menyakinkan masyarakat, agar jangan berfikiran buruk. Meskipun pelaku dinilai baik oleh masyarakat, asas keadilan harus ditegakkan. Predator anak ini harus bertanggung jawab dimuka hukum,” tegas Erlinda.
Menurutnya, setelah ada bincang-bincang dengan masyarakat, ada dua hal yang disoroti oleh tim pendampingan. Pertama, kasus akan berjalan sesuai Undang-Undang berlaku, KUHP maupun UU TNI. Digandeng pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak, maka pelaku terancam minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, denda Rp 1 miliar. Kedua, ini jadi atensi besar, oknum yang seharusnya mengayomi, tapi malah jadi predator.
“Akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Kita tidak akan menyelamatkan oknum yang terbukti bersalah,” tegas Supriyono, di Markas Subdenpom II/4-3 Lahat, beberapa hari lalu.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





