Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / CURI MOBDIN, MANTAN SOPIR KASAT POL.PP DITERJANG TIMAH PANAS

CURI MOBDIN, MANTAN SOPIR KASAT POL.PP DITERJANG TIMAH PANAS

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Diduga kuat terlibat kasus kejahatan seperti Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Firmansyah (44) warga Desa Tegur Wangi Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, terpaksa keok akibat diterjang peluru petugas. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil Colt Diesel BG 9447. LQ dan Kijang hitam plat BG 396 WY hasil kejahatannya.

PhotoGrid_1507116813231

Informasi belakangan menyebutkan, bahwa satu di antara 2 mobil diindikasikan merupakan milik Mobil Dinas (Mobdin) Pemkot Pagaralam. Bahkan plat nomor polisinya yang asli adalah berplat merah BG.2029 WZ, yang hilang di parkiran beberapa waktu lalu. Di hadapan petugas, Firman mengaku dalam beraksi ia hanya sendiri. Bahkan ia mengaku punya hubungan kerabat dengan Kasat Pol.PP Pagaralam.

Baca Juga  MENJELANG PURNA TUGAS 250 ASN PEMKOT PAGARALAM IKUT SOSIALISASI PT TASPEN

“Asal melihat mobil terparkir dan tak terkunci, saya masuk lalu memutuskan kabel dan menyambungkan kontaknya. Saya memang masih adik Kasat Pol.PP”, aku Firman, terbatah-batah.

Kapolres Pagaralam, AKBP. Dwi Hartono didampingi Kasatreskrim AKP. Delli Haris, Rabu (04/10) di Mapolres kepada menjelaskan, bahwa tersangka diamankan di kawasan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan setelah disanggong sekitar satu minggu.

“Tersangka cukup licin. Firman terpaksa dilumpuhkan, karena saat diamankan mencoba kabur dan melawan petugas”, terangnya, Rabu (4/10/17).

Baca Juga  PEMKOT PAGARALAM VC PUNCAK PERINGATAN HANI

Dilanjutkan Dwi, dari tangan tersangka diamankan barang dua unit kendaraan roda 4, masing masing Kijang LSX dan Colt Diesel L.300.
Selain mengamankan tersangka, petuas juga mengamankan 4 tersangka lainnya sebagai penadah barang kejahatan.

Dilanjutkan Kapolres, tersangka diamankan seminggu yang lalu setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban. Kapolres menyebut, salah satu korban yang melapor adalah pemilik percetakan Edison, Simpang Asam Kecamatan Pagaralam Selatan. 

“Saat ini tersangka pemetik dan penadah (Pasal 480) KUHP berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses selanjutnya, dan pemetik dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun”, tutup Dwi.

Editor : Zadi

Check Also

Resmi Disahkan, H. Suharindi Pimpin DPC PPP Kota Pagar Alam Masa Bakti 2026-2031

Author : Toni Ramadhani PALEMBANG, LhL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO