Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / SIDANG PERDANA PEMBANTAIAN KELUARGA TUKANG BAKSO PAJUNGKUNG DIGELAR, TERSANGKA DITUNTUT HUKUMAN MATI

SIDANG PERDANA PEMBANTAIAN KELUARGA TUKANG BAKSO PAJUNGKUNG DIGELAR, TERSANGKA DITUNTUT HUKUMAN MATI

Author : Sudar

LAHAT, LhL – Agenda sidang terkait kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh tersangka Suardi alias Suat terhadap satu keluarga pengusaha bakso (Giarno beserta keluarganya) yang berada di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur pada bulan Juni 2016 yang lalu.

Sidang perdana pembantaian terhadap keluarga Giarno(tukang bakso) ini pun sempat mengalami dua kali penundaan, namun hari ini sidang dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dapat dilaksanakan dengan baik, Selasa (13/12).

Bertindak sebagai hakim ketua, Agus Pancara, SH_,M.Hum, serta didampingi dua hakim anggota, Ahmad Renardhien dan Dicky Syarifudin,SH, MH. Sementara JPU (Jaksa Penuntut Umum) A.Yanuar SH.

Baca Juga  DIDUGA REM BLONG, HONDA CIVIC TERJUN BEBAS KE JURANG

Yanuar sedikit menceritakan jalannya persidang pagi tadi, dikatakan Yanuar mengatakan dalam tuntunanya dipersidangan tadi, sesuai hukum yang berlaku dirinya mengajukan tuntutan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan tuntutan pidana hukuman mati.

“Terdapat poin-poin yang mengharuskan terdakwa untuk dihukum mati, Kita melakukan tuntutan demikian karena sudah mempertimbangkan sesuai dari data-data penunjang yang ada, salah satu pertimbangan itu adalah Suardi alias Suat bin Budin telah terbukti menghilangkan nyawa satu generasi dan akibat dari tindakan terdakwa juga sudah meresahkan masyarakat,” jelas Yanuar.

Baca Juga  Balap Liar di Jalan Baru Dibubarkan Oleh Polsek Kota

Terpisah, saat ditemui penasehat hukum terdakwa Reni sofia wati menjelaskan, setelah mendengarkan pembcaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar pagi tadi, pihak terdakwa akan melakukan pengajuan pembelaan hukum pada sidang selanjutnya.

“Nantinya kita akan mengajukan pembelaan tertulis, dan semoga hukuman terdakwa dapat diringankan minimal menjadi hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

Editor (Nopiriadi)

 

Baca Juga Berita Terkait Sebelumnya :

 

INI KISAH PENANGKAPAN PEMBUNUH GIARNO & KELUARGA

INI KISAH PENANGKAPAN PEMBUNUH GIARNO & KELUARGA

 

Check Also

Tahap II : Kejaksaan Negeri Lahat Terima Tersangka dan Barang Bukti Perkara Mutilasi Ibu Kandung

Author : Jang LAHAT, LhL – Hari ini, Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira Pukul …

SMM Panel

APK

Jasa SEO