Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Lagi…., Sat-Narkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu

Lagi…., Sat-Narkoba Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu

Author : Ujang

LAHAT, LhL -Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres-Narkoba) Polres Lahat kembali menangkap seorang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu. Kali ini adalah WUW (36) warga Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan yang diamankan petugas pada Rabu 6 Septermber 2023 lalu sekira pukul 18.30 WIB.

Saat diamankan, WUW sedang menunggu pelanggan di pinggir jalan sekitar Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. Dari tangannya, petugas mendapati Barang Bukti (BB) berupa 5 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 15 gram, 4 lembar uang tunai pecahan Rp 50.000,- , sebuah Handphone dan sebuah mobil merk Toyota type Avanza G dengan Nopol BG 1664 NF.

Baca Juga  Razia, Polres Pagaralam Amankan Miras Hingga Kunci T

Menurut informasi, BB Sabu tersebut ditemukan petugas di dalam laci dashboard mobil milik tersangka. Dari hasil interogasi awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), WUW mengakui, bahwa sebelumnya Ia telah menjual 2 paket kecil Sabu dengan harga Rp 100.000,- per paketnya. Sehingga petugas juga mengamankan uang sebesar Rp 200.000,-  hasil dari penjualan 2 paket kecil narkotika jenis sabu milik tersangka dan diakui oleh tersangka, bahwa barang bukti yang ditemukan dan diamankan oleh petugas tersebut di atas adalah miliknya.

Baca Juga  TERSANDUNG KASUS DD, 1 LAGI OKNUM KADES DIKERANGKENG

Kapolres Lahat, AKBP. S Kunto Hartono, SIK, MT didampingi Kasat Resnarkoba, AKP M. Romi, SH, MH melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap WUW ini.

“Ya, benar. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/81/IX/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 06 September 2023. Statusnya sebagai Pengedar dan Pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, terduga pelaku WUW dan BB dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ungkap Lispono, Jumat (8/9/23)

Editor : RON

Check Also

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna MoU Antara DPRD Dan Pemkab Musi Rawas Tentang Program Propemperda Tahun 2026

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas …

SMM Panel

APK

Jasa SEO