Author : Toni Ramadhani
PAJAR BULAN, LhL – Proyek Pembangunan Jalan Usaha Perkebunan di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Tahun Anggaran APBD 2026 menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat anti-korupsi. Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah itu diduga dikerjakan tumpang tindih dengan badan jalan eks program PNPM Mandiri yang telah ada sebelumnya.
Berdasarkan penelusuran data di portal resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) / SPSE Kabupaten Lahat, paket pekerjaan tersebut tercatat dengan detail sebagai berikut:
Nama Paket: Pembangunan Jalan Usaha Perkebunan Desa Pajar Bulan Kecamatan Pajar Bulan
Satuan Kerja: Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat.
Jenis Pengadaan: Pekerjaan Konstruksi (Pengadaan Langsung)
Tahun Anggaran: APBD 2026
Nilai Pagu & HPS: Rp 288.000.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah)
Lokasi: Desa Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan
Status: Paket Sudah Selesai
Dari hasil investigasi lapangan dan laporan warga Desa Pajar Bulan, pembangunan jalan usaha perkebunan tersebut tidak membuka badan jalan baru, melainkan hanya melakukan penimbunan tipis dan pengerasan di atas jalan setapak yang sebelumnya sudah dibangun melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan beberapa tahun lalu.
“Jalannya itu sudah ada dari dulu bekas PNPM. Sekarang datang proyek baru dari Dinas Perkebunan, tapi pekerjaannya cuma ditimpa di atasnya. Masyarakat bertanya-tanya, apa ini tidak pemborosan anggaran?” ungkap salah seorang warga Pajar Bulan yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Jumat (30/10/2026).
Warga menilai, dengan nilai anggaran Rp 288 juta, kualitas pekerjaan yang terlihat di lapangan tidak sebanding. Tidak terlihat adanya pembangunan drainase, pemadatan yang maksimal, maupun pengerasan dengan standar jalan usaha tani.
Menanggapi temuan ini, aktivis masyarakat Kabupaten Lahat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk segera bertindak.
“Kami meminta Inspektorat Kabupaten Lahat, Kejaksaan Negeri Lahat, dan BPK untuk melakukan audit investigatif terhadap proyek Rp 288 juta ini. Jika terbukti tumpang tindih dengan jalan PNPM, maka ini berpotensi merugikan keuangan negara. Paket pengadaan langsung rawan tidak sesuai spesifikasi,” tegas Aktivis Pemerhati Pembangunan Lahat.
Adapun tuntutan aktivis tersebut adalah:
1. Meminta Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat membuka RAB dan Laporan Pertanggungjawaban proyek secara transparan.
2. Meminta Inspektorat Lahat melakukan audit lapangan untuk mengukur volume dan kesesuaian pekerjaan dengan HPS.
3. Meminta Kejari Lahat untuk menyelidiki dugaan mark-up dan tumpang tindih anggaran.
4. Meminta Bupati Lahat mengevaluasi kinerja Dinas Perkebunan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat selaku satuan kerja belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tumpang tindih tersebut.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat. Berita ini akan terus di-update seiring dengan adanya perkembangan informasi lebih lanjut.
Lahat Hotline








