Author : Bens
LAHAT, LhL – Peran aparatur Pemerintahan Desa sebagai pelopor bagi desa dalam menyelenggarakan pemerintah desa (pemdes) sehingga terlaksananya roda pemerintahan baik transparan dan terarah.
Demikian disampaikan, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPM Pemdes) Kabupaten Lahat, Drs H Agustiar Effendi Msi, menurutnya, kepala desa (kades) senantiasa memperluas wawasan dan kemampuan dalam memahami peraturan daerah (perda).
“Disamping itu, mampu menghimpun potensi sumber daya desa (SDD), sehingga meminimalisir jarak ketimpangan antara kebutuhan dan ketersediaan sumber daya dimiliki,” katanya, Selasa (13/12).
Ia menambahkan, kades sebagai ujung tombak pemerintahan desa dalam melaksanakan persaingan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan penyelenggaran pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat pada tingkat desa tersebut
“Disinilah peran BPM Pemdes dalam memberikan sosialisasi peraturan daerah (perda) tentang pemerintahan desa 2016, dimana, ini semua akan menjadi bekal dan pedoman bagi mereka dalam melaksanakan tugas kedepannya nanti semakin berat,” papar H Agustiar.
H Agustiar mengungkapkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No 128/PUU-XII/2015 bahwasanya bakal calon (balon) kades tidak harus terdaftar sebagai penduduk selama setahun sebelum pendaftaran sebagai calon kades.
“Selain itu, terbitnya perda tentang pemdes 2016 ini, sebagai pedoman bagi aparatur di desa dalam melakukan pemilihan kepala desa (pilkades),” tandas H Agustiar.
Editor : UJANG, SP