Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Terlibat Kasus Sabu, Satu Keluarga Dibui

Terlibat Kasus Sabu, Satu Keluarga Dibui

Editor : RON

MUBA, LhL – Saling dukung, saling support dalam sebuah keluarga adalah sesuatu hal yang positif, dan itulah yang harus dilakukan, namun ketika yang didukung dan yang di support bukanlah hal atau perbuatan baik, sehingga semuanya menjadi tidak baik dan merugikan masing-masing pihak.

Ini terjadi sebagaimana yang menimpa satu keluarga dari Sobirin (40) warga Balai Agung terduga pelaku tindak pidana narkotika, ia bersama istrinya Eva (36) dan anak laki-lakinya Andre (21) terciduk polisi dari satuan reserse narkoba polres Muba pada hari Selasa (14/11/2023) sekira pukul 20.30 wib di rumahnya Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu atas kepemilikan 4 paket atau 1,05 gram diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Polres Muba Helat Pelatihan Standar Pelayanan Publik bagi Personil

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH. MH. saat dikonfirmasi hari Kamis (16/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba yang melibatkan satu keluarga, bapak, ibu dan anaknya pada hari Selasa (14/11/2023).

Terungkapnya kasus ini, kata dia, menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa dirumah terduga pelaku Sobirin sering digunakan tempat transaksi narkoba.

“Kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung kami lakukan penggerebegan dan pemeriksaan dirumah terduga pelaku, Alhasil kami temukan 4 paket yang dibungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dilemari pakaian, dan
keterlibatan ketiga terduga pelaku atas nama Sobirin, Eva dan Hendre dalam tindak pidana narkotika ini adalah saling bergantian menyimpan dan melayani pembeli”, terangnya.

Baca Juga  Sanderson : Jangan Hanya Marah Disebut “Bupati Paok”, Buktikan Program Tebat Benar-Benar Menguntungkan Rakyat

“Ketiganya sudah kami tetapkan menjadi tersangka, dan pasal yang kami terapkan adalah primer pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah”, tambah Heri. (Riki)

Check Also

Kantor Hukum POEYANK Akan Tempuh Langkah Hukum Terkait Konferensi Pers RSUD Siti Fatimah Az-Zahra yang Diduga Buka Data Pasien ke Publik

Author : Toni Ramadhani PALEMBANG, LhL – Kantor Hukum Poeyank menyatakan akan melakukan langkah hukum …

SMM Panel

APK

Jasa SEO