Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / BERITA NASIONAL / Sumatera Selatan / Kantor Hukum POEYANK Akan Tempuh Langkah Hukum Terkait Konferensi Pers RSUD Siti Fatimah Az-Zahra yang Diduga Buka Data Pasien ke Publik
Oplus_131072

Kantor Hukum POEYANK Akan Tempuh Langkah Hukum Terkait Konferensi Pers RSUD Siti Fatimah Az-Zahra yang Diduga Buka Data Pasien ke Publik

Author : Toni Ramadhani

PALEMBANG, LhL – Kantor Hukum Poeyank menyatakan akan melakukan langkah hukum terhadap manajemen RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Provinsi Sumatera Selatan, buntut dari konferensi pers yang digelar pihak rumah sakit yang diduga membuka data pasien ke hadapan publik.

Langkah hukum tersebut diambil karena konferensi pers tersebut dinilai telah melanggar prinsip kerahasiaan data medis pasien dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa Hukum Kantor Poeyank, Neko Ferlyno, SH, CPL, dalam keterangannya, menegaskan bahwa data rekam medis pasien adalah informasi yang bersifat rahasia dan dilindungi oleh undang-undang.

> “Kami sangat menyayangkan adanya konferensi pers yang membuka identitas dan data kesehatan pasien ke publik. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika kedokteran, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Neko Ferlyno, SH, CPL. Kuasa Hukum Kantor Poeyank, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga  Dukung Program Presiden, Polres Muba Tanam Singkong dan Benih Ikan

Menurutnya, Pasal 58 UU No. 17/2023 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya. Selain itu, Pasal 4 UU PDP mengkategorikan data kesehatan sebagai data pribadi spesifik yang wajib dilindungi.

“Klien kami adalah pasien, bukan objek pemberitaan. Membuka data pasien tanpa persetujuan adalah pelanggaran serius. Oleh karena itu, kami akan menempuh jalur hukum, baik melalui pengaduan ke Dinas Kesehatan, Ombudsman, hingga gugatan perdata dan laporan pidana,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Dilanggar:
1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi – Pasal 67 ayat 1 dan 3 tentang sanksi pidana bagi pengendali data yang sengaja mengungkap data pribadi.
2. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan – Pasal 440 tentang kewajiban tenaga medis dan fasilitas kesehatan menjaga rahasia kedokteran.
3. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis – yang mengatur kerahasiaan rekam medis.
4. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Pasal 13 tentang rahasia kedokteran.

Baca Juga  Kadispora Lahat Jemput Bola, Bangun Sinergi Perbaikan Sarana Olahraga

Pihak Kantor Poeyank juga mengingatkan kepada rekan-rekan media untuk tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 2 dan 5, yakni wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila, serta menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membuka data pribadi pasien yang tidak relevan untuk kepentingan publik.

“Kami menghormati kerja jurnalistik. Tapi kami minta media juga memahami bahwa ini adalah data pribadi pasien yang sangat sensitif. Kami harap RSUD Siti Fatimah Az-Zahra dapat memberikan klarifikasi resmi,” tutupnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak RSUD Siti Fatimah Az-Zahra Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait rencana langkah hukum tersebut.

Check Also

Petugas Parkir Tewas Saat Bertugas, YLKI Desak Bupati Bekukan Sementara Pengelola Pihak Ketiga

Author : Jang LAHAT, LhL -;Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya meminta Bupati Lahat …

SMM Panel

APK

Jasa SEO