Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUSI RAWAS / Rampas Motor dan HP VA, Ari Saputra Dibekuk Sat-Reskrim Polres Mura

Rampas Motor dan HP VA, Ari Saputra Dibekuk Sat-Reskrim Polres Mura

Author : SMSI Silampari

MUSI RAWAS, LhL – Ari Saputra (29), warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, dibekuk Team Landak Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, di lapak burung di Desa Triwikaton, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (22/10/2023).

Tersangka ditangkap diduga merampas motor dan hp milik, VA (17), seorang pelajar, di Jalan Desa E Wonokerto, sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (30/6/2023).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedi saat dikonfirmasi, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (24/10/2023).

“Lantaran, Ari Saputra warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, terlibat perkara 365 maka kami bekuk dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya

Baca Juga  Tim Pengawasan Sarpraslat TNI AD Kunjungi Markas Yonkav 5/DPC Karang Endah

Kasi Humas menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan telah di dapatkan informasi bahwa diduga pelaku curas itu adalah Ari Saputra.

Kemudian, Team Landak Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, melakukan penangkapan terhadap pelaku dilapak burung di Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, tanpa perlawanan, lalu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka, anggota juga menyita BB satu buah topi berwarna hitam dan satu buah celana panjang Jeans berwarna hitam,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ B / 188 / X / 2023 / SPKT / SAT RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, tgl 22 Oktober 2023.

Baca Juga  Peduli Keselamatan, Camat Sanga Desa dan Warga Gotong Royong Timbun Jalan Rusak di Lintas Lubuk Linggau - Sekayu

Bermula, saat korban mengendarai sepeda motor, setiba di TKP, dikejar dan dipepet oleh tersangka sampai korban terjatuh, kemudian tersangka mendekati korban dan berhasil merampas sepeda motor korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor honda Revo warna merah nopol BG 2604 GAF dan Handphone Merk Vivo Y91C warna merah, Jika di taksir kerugian korban senilai RP 16.000.000. Lalu, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Editor : RON

Check Also

Perlombaan Olahraga Gembira HUT ke 81 RI di Lingkungan Pemkab Empat lawang Berlangsung Meriah

Author : Lis 𝐄𝐌𝐏𝐀𝐓 𝐋𝐀𝐖𝐀𝐍𝐆, LhL – Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menggelar Perlombaan Olahraga Gembira …

SMM Panel

APK

Jasa SEO