banner owner
utl
iklan
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Digugat Warga Miskin ke PN Lahat, Akhirnya LPG 3Kg di Gunung Kembang Dijual Sesuai HET

Digugat Warga Miskin ke PN Lahat, Akhirnya LPG 3Kg di Gunung Kembang Dijual Sesuai HET

# Pangkalan Terletak di Rumah Kades

# Siap Pindah Lokasi dan Mendata Ulang Penerima Subsidi

KIKIM TIMUR, LhL – Sengketa distribusi LPG subsidi 3 kilogram di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat yang sempat digugat perdata dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/Pn. Lht oleh warga miskin, akhirnya berakhir damai.

Namun, fakta-fakta yang terungkap selama proses hukum membuka dugaan persoalan serius dalam tata kelola distribusi energi bersubsidi di tingkat desa.

Perkara ini bermula dari keluhan warga miskin yang kesulitan mendapatkan LPG subsidi. Ironisnya, pangkalan LPG yang menjadi titik distribusi justru beroperasi di lingkungan rumah Kepala Desa (Kades). Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait potensi konflik kepentingan dalam penyaluran barang subsidi negara.

Seorang warga, Sugiman mengambil langkah hukum dengan menggugat pangkalan LPG tersebut ke Pengadilan Negeri Lahat. Dalam gugatannya, ia menyoroti dugaan distribusi yang tidak tepat sasaran serta praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga  Muba Sinergi Aktifkan Tim Patroli Satgas Pencegahan Karhutbunlah

Dalam proses mediasi di luar pengadilan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Pangkalan LPG menyatakan kesediaannya untuk:
1. Memindahkan lokasi pangkalan dari lingkungan rumah Kepala Desa.
2. Menjual LPG sesuai HET yang berlaku;
ini,

3. Memprioritaskan distribusi kepada warga miskin.

Kesepakatan tersebut juga diikuti dengan rencana pendataan ulang warga penerima LPG subsidi berbasis data kemiskinan, guna memastikan pendistribusian LPG SUBSIDI 3 Kg benar-benar tepat sasaran.

Kuasa hukum warga menyebut, kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan cerminan lemahnya pengawasan distribusi subsidi di tingkat desa.

“Yang kami dorong bukan hanya penyelesaian perkara, tetapi perbaikan sistem. Subsidi ini milik negara untuk rakyat miskin, bukan untuk disalahgunakan,” ujar perwakilan dari Kantor Hukum Sanderson Syafei, Kamis (26/3/26).

Di sisi lain, pihak distribusi menyatakan akan melakukan penataan dan pengawasan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Distribusi LPG sendiri berada dalam sistem pengawasan nasional, termasuk oleh PT Pertamina Patra Niaga
sebagai penyalur resmi.

Baca Juga  TP-PKK Kabupaten Lahat, Berikan Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Kecamatan Tanjung Tebat

Pengamat kebijakan publik menilai, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting. Tidak hanya soal harga, tetapi juga menyangkut transparansi, akurasi data penerima, dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan distribusi subsidi.

“Jika tidak diawasi, praktik seperti ini bisa terjadi di banyak desa. Ini bukan hanya soal LPG SUBSIDI, tapi soal keadilan distribusi subsidi negara,” ujar salah satu sumber yang mengikuti kasus ini

Dengan berakhirnya perkara ini secara damai, perhatian kini tertuju pada implementasi di lapangan: apakah komitmen yang telah disepakati benar-benar dijalankan, atau justru kembali pada pola lama.

Warga berharap, langkah hukum yang ditempuh menjadi titik balik agar distribusi LPG subsidi benar-benar berpihak kepada mereka yang berhak.

Editor : RON

Check Also

Usai Dilantik, Sekda Lahat Bakal Evaluasi OPD Dalam Sebulan

Author : Ancai SMSI Lahat LAHAT, LhL – Usai resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO