Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Pemkot Palembang Tutup Total THM Selama Ramadhan

Pemkot Palembang Tutup Total THM Selama Ramadhan

PALEMBANG, LhL – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh operasional tempat hiburan malam. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadhan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, penutupan total diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban umum selama Ramadan.

 “Seluruh tempat hiburan malam wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan dan baru diperbolehkan beroperasi kembali dua hari setelah Idul Fitri (H+2),” ujar Ratu Dewa, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga  2023 PMI Muba Bakal Buka Pelayanan UTD 24 Jam

Adapun tempat usaha yang dimaksud meliputi klub malam, bar, diskotek, karaoke, panti pijat tradisional maupun modern, spa hingga sauna.

Ratu Dewa memastikan, Pemkot Palembang tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan.

“Jika tidak ingin dikenai sanksi, pemilik usaha harus menaati aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sanksi yang disiapkan pun tidak main-main, mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Herison, menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan intensif selama Ramadan guna memastikan surat edaran tersebut dipatuhi.

Baca Juga  Lakukan Ilegal Refinery, Rusdi Diringkus Polres Muba

“Kami siap mengawal pelaksanaan SE Nomor 7 Tahun 2026. Seluruh tempat hiburan malam wajib menghentikan total kegiatan mulai H-1 Ramadan sampai H+2 Idul Fitri,” katanya.

Sementara itu, untuk rumah makan dan kafe masih diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan sejumlah pembatasan. Pemilik usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat secara terbuka, serta dilarang menyelenggarakan live music selama Ramadan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 serta regulasi kepariwisataan lainnya. Pemkot Palembang mengimbau seluruh pelaku usaha menjaga kondusivitas kota dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (*)

Check Also

Pelantikan SMSI OKI Meriah, Dukungan Mengalir hingga Pujian untuk Bupati & Wakil Bupati Lahat

Author : Irham SMSI Lahat OKI, LhL – Pelantikan pengurus Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO