HIMBAU
UTKU
hdcu
Muba
Home / REGIONAL / PALEMBANG BARI / Pemkot Palembang Tutup Total THM Selama Ramadhan

Pemkot Palembang Tutup Total THM Selama Ramadhan

PALEMBANG, LhL – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh operasional tempat hiburan malam. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadhan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, penutupan total diberlakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga ketertiban umum selama Ramadan.

 “Seluruh tempat hiburan malam wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan dan baru diperbolehkan beroperasi kembali dua hari setelah Idul Fitri (H+2),” ujar Ratu Dewa, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga  Lintasi Jalan Umum, Angkutan Batubara Duta Bara Utama Bikin Resah, Pemkab Diminta Tegas

Adapun tempat usaha yang dimaksud meliputi klub malam, bar, diskotek, karaoke, panti pijat tradisional maupun modern, spa hingga sauna.

Ratu Dewa memastikan, Pemkot Palembang tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan.

“Jika tidak ingin dikenai sanksi, pemilik usaha harus menaati aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sanksi yang disiapkan pun tidak main-main, mulai dari penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Herison, menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan intensif selama Ramadan guna memastikan surat edaran tersebut dipatuhi.

Baca Juga  Harnojoyo Bantu Korban Kebakaran di Asrama TNI AD Sekojo

“Kami siap mengawal pelaksanaan SE Nomor 7 Tahun 2026. Seluruh tempat hiburan malam wajib menghentikan total kegiatan mulai H-1 Ramadan sampai H+2 Idul Fitri,” katanya.

Sementara itu, untuk rumah makan dan kafe masih diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan sejumlah pembatasan. Pemilik usaha diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat secara terbuka, serta dilarang menyelenggarakan live music selama Ramadan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 44 Tahun 2002 serta regulasi kepariwisataan lainnya. Pemkot Palembang mengimbau seluruh pelaku usaha menjaga kondusivitas kota dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (*)

Check Also

Wali Kota Palembang Imbau ASN dan Masyarakat Tunaikan Zakat Lewat Baznas untuk Pemberdayaan Umat

PALEMBANG, LhL-Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah menghadiri kegiatan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO