Editor : RON
MUSI BANYUASIN, LhL – Diduga telah melakukan tindak.pidana melakukan Pengolahan Minyak tanpa izin atau ilegal refinery, Rusdi (42) warga Bangun sari Kecamatan Babat Toman diamankan polisi dari unit Reskrim polsek.Babat Toman yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Babat Toman AKP. Rama Yudha, SH pada hari Kamis (25/1/24).
Diketahui lokasi ilegal refinery (penyulingan minyak ilegal) berada di Talang Kambang Desa Bangun sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, dan terjadi kebakaran pada hari Rabu (24/01/2024) diduga karena terjadi kebocoran pada tungku minyak ukuran isi 70 drum, sehingga terbakar saat proses penyulingan minyak.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, SIK, M. Si melalui Kapolsek Babat Toman AKP. Rama Yudha, SH saat dikonfirmasi hari Sabtu (27/01/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ilegal refinery atas nama Rusdi pada hari Kamis (25/01/2024), setelah diketahui satu hari sebelumnya, yaitu pada hari Rabu (24/01/2024) terjadi kebakaran tempat ilegal refinery dimaksud.
“Pemilik Ilegal revinery sendiri atas nama IR belum tertangkap, sedangkan yang sudah tertangkap sekarang adalah Rusdi selaku pengelola di lapangan”, jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Muba AKP. Bondan Try Hoetomo, STK, SIK, MH saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara Ilegal refinery, menjelaskan bahwa ditangani oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba.
“Berkaitan dengan kegiatan ilegal refinery ini, ada dua permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu masalah sosial dan masalah hukum, untuk mengatasi hal ini pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan himbauan kepada para pelaku usaha Ilegal refinery kiranya dapat menghentikan kegiatannya dan menutup secara mandiri lokasi kegiatan ilegal refinery sebelum kami melakukan penegakan hukum. Pertimbangan harus dihentikan dan ditutup, karena kegiatan tersebut selain melanggar hukum, juga dampaknya dapat menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan, juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara”, ujarnya.
Tersangka Rusdi, dikatakan Bondan, dijerat dengan pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal.188 KUHP.
“Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan dan denda paling tinggi 50 milyar rupiah”, tambah Bondan. (Nopri).