Author : Jang
LAHAT, LhL – Setelah beberapa hari lalu melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait pertanggung-jawaban perusahaan transportir batubara yang mengambrukkan Jembatan Muara Lawai ke Mabes Polri, hari ini Sabtu (5/7/25) Forum Masyarakat Peduli Lahat (FMPL) sampikan Surat Pemberitahuan Aksi Unjukrasa (Unras) ke Sat Intelkam Polres.
Menurut Saryono Anwar, S. Sos alah satu koordinator FMPL, pihaknya akan mengadakan aksi tersebut secara bertahap selama 3 hari, yakni sejak Senin sampai Rabu, 7 – 9 Juli 2025.
Untuk lokasi aksi, kata dia, akan dilakukan di beberapa tempat seperti depan Kantor DPRD Kabupaten Lahat, Simpang 4 Titan Tanjung Jambu, Simpang PT.BAU dan Simpang PT.MAS dengan jumlah Massa 1000 orang.
“Sementara untuk atribut aksi, kita pakai 1 Unit Mobil Komando, 3 Mobil Bus, 50 Motor, Sound Sistem, 100 Baliho, Spanduk, Bendera, Tonggak dan Bambu. Untuk Koordinator Aksi adalah Aprizal Muslim, S. Ag dan Koordinator Lapangan Miguansyah.
Ia menyebut, tujuan aksi FMPL ini adalah menyampaikan aspirasi terkait dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lahat, aspirasi terkait tata kelola pertambangan batubara di
Kabupaten Lahat berikut akses Jalan Hauling yang menuju Jalan Umum Lintas Sumatera yang akan ditutup untuk angkutan truk batubara, mobil operasional dan bus karyawan tetap boleh lewat.
“Akses jalan tambang yang akan diblokade meliputi pintu masuk tambang di Desa Tanjung Telang, Karang Endah, Gunung Agung, Ulak Pandan, Telatang, Muara Maung, Desa Merapi, Prabu Menang. Kemudian di Desa Banjarsari dan Arahan ada dua titik, Gedung Agung, Tanjung Jambu dan Muara Lawai Merapi Timur ada lima titik”, urai Saryono usai serahkan SP Unras.
Dirinya bersyukur, kegiatan FMPL beerapa ari ini berjalan lancar sesuai rencana. Bahkan anggotanya semakin banyak bertambah tanpa ajakan dan tekanan.
“Alhamdulilah FMPLahat sudah menyampaikan surat pemberitahuan aksi sudah dan diterima Polres Lahat yang juga ditembuskan ke Mabes Polri. Kebetulan beberapa hari ini forum ini semakin banyak masyarakat yang mau bergabung atas dasar keinginan dan kesadaran sendiri”, tandasnya.
Senada, Miguansyah, S. Pd selaku Kordinator Lapangan menjelaskan, aksi ini juga menuntut adanya dugaan terkait Pergub 74 tahun 2018 tentang Pencabutan Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum.
“Ada apa sebenarnya dengan Pergub itu..?. Kok bisa diakalahkan oleh Surat Kompensasi Kadishub Sumsel, ini mesti kita bongkar”, tutup Miguansyah.
Editor : RON