Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, LhL – Neko Ferlyno, SH. C.P.L dari Kantor Hukum Poeyang kembali menyambangi KPU dan BAWASLU Kota Pagaralam. Senin (6/1/25).
Kedatangan Neko Ferlyno hari ini ke kantor dua Penyelenggara Pemilihan Umum tersebut dengan maksud memberikan surat peringatan bahwa akan dilayangkannya gugatan perbuatan melawan hukum kepada komisioner KPU dan Bawaslu ke Pengadilan Negeri Kota Pagaralam.
Terkait dengan isi dari surat yang dilayangkannya tersebut, Neko menjelaskan bahwa ada salah satu Paslon Cawako Pagaralam terindikasi bermain politik uang atas sepengetahuan Bawaslu Kota Pagaralam.
“Anehnya, hal tersebut hanya didiamkan saja. Mereka pengawas pemilu (Bawaslu-red) diberikan mandat penuh oleh Negara untuk menindak siapapun yang terindikasi bermain politik uang, apalagi komisioner bidang penindakan sangat mengerti akan aturan terkait pengawasan”, tegasnya.
Selanjutnya dalam surat tersebut, Neko meminta kepada KPU Kota Pagaralam agar menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pemilu dengan baik. Salah satu contoh kemarin terjadi PSU. Akan tetapi, anehnya pelaku pelanggaran administrasi ini tidak ditindak oleh KPU Pagaralam dan itu sudah diklarifikasi pihak media kepada KPPS dan anggotanya bahwa KPU Kota Pagaralam tidak pernah memanggil dan memeriksa mereka bahkan memberikan sanksi apapun.
“Padahal pelanggaran ini sudah jelas ada pelaku pelanggarannya dan komisioner KPU di berikan wewenang untuk itu, yang sudah jelas-jelas ada rekomendasi Bawaslu yang di tandatangani Ketua Bawaslu Nurweni. KPU terkesan diam dan tidak menjalankan rekomendasi tersebut. Jelas ini bentuk penyimpangan yang melanggar aturan dan perundang-undangan pemilu. Akan kita uji hal tersebut di pengadilan. Kita kembali lagi ke laptop”, kata Bang Neko, sapaan akrabnya.
Terkait dengan kewenangan yang diberikan Negara kepada Bawaslu Kota Pagaralam, seperti tidak berjalan sesuai dengan tupoksinya.
“Yang saya lihat jelas-jelas dalam video, alat bukti yang saya lampirkan dalam surat hari ini ada pembagian amplop uang pada saat itu kok di diamkan dan manut aja ke Cawakonya”, cetus dia.
Sekarang lanjutnya, saksi itu pemilih bukan.?. Nah kalau itu pemilih, maka hati hati bagi Paslon yang mempengaruhi pemilih dengan atribut dan lain lain dengan tujuan agar memilih dia. Menurutnya itu adalah pidana pasal 515 UU pemilu 2017.
“Ingat ya, bukan kata saya, tapi undang-undang yang berkata. Nggak main main ancamannya, tiga tahun penjara dan bisa didiskualifikasi” tegas Neko.
Dikatakannya, salah satu tugas Bawaslu pada pasal 101 UU pemilu nomor 7 tahun 2017 adalah mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota bukan membiarkan.
Dan itu sudah diakui oleh komisioner yang melakukan giat pengawasan pada waktu itu sebagai bentuk kelalaiannya.
“Jangan bermain di atas undang-undang dan peraturan. Kami akan uji mereka nanti pada ranah peradilan. Pada kesempatan ini juga dalam surat yang saya kirimkan kepada Komisioner KPU dan Sekretariat KPU, termasuk Komisioner Bawaslu dan sekretariat Bawaslu agar membuka seterang terangnya dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu. Jangan di tempel di dinding kantor dong, publis ke masyarakat luas agar masyarakat tahu ada lima poin permintaan kami kepada KPU dan Bawaslu dan salah satunya agar KPU dan Bawaslu Kota Pagaralam mempublikasikan kepada masyarakat Kota Pagaralam baik itu bersumber dari dana APBD Maupun APBN demi transparansi dan akuntabel dalam penggunaan dana hibah tersebut kepada masyarakat. Dana hibah ini besar hati hati dalam penggunaannya jangan salah jalan dalam penggunaannya”, terang Neko.
Terakhir ia mengingat, agar Komisioner KPU dan Bawaslu segera menindak-lanjuti hal in.
“Saya tunggu respon baliknya, tak direspon pun tetap akan bertemu dengan saya di ranah peradilan”, pungkasnya.
Editor : RON