Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Pemkab Muba Sosialisasikan Penataan dan Penertiban Pedagang Kuliner

Pemkab Muba Sosialisasikan Penataan dan Penertiban Pedagang Kuliner

Editor : RON

MUBA, LhL – Pemkab Musi Banyuasin telah menurunkan Tim Gabungan yang terdiri dari berbagai OPD seperti Sat Pol PP, Dinas Dagperin, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Koperasi dan UMKM. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari rencana penertiban dan penataan pedagang kuliner di Jalan Kol. Wahid Udin Sekayu, tepatnya di depan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Muba.(16/12/2024)

Sosialisasi dan Poin Penting

Tim Gabungan melakukan sosialisasi awal sebagai tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah Kab. Muba, Drs. H. Apriyadi, M.Si, pada rapat terbatas mengenai penertiban dan penataan pedagang.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini meliputi:

Baca Juga  Ketua SMSI Lahat Ajak Masyarakat Jadikan Idul Fitri 1447 H Momentum Saling Memaafkan

– Jenis Dagangan : Hanya diperbolehkan makanan jajanan atau makanan ringan.
– Koridor Penjualan
– : Pedagang hanya boleh menggunakan satu sisi jalan/trotoar di depan Taman Air, dan tidak boleh menggunakan badan jalan.
– Larangan : Dilarang berjualan buah-buahan seperti durian dan mangga, serta pakaian jadi.
– Parkir: Dilarang parkir di badan jalan dan melayani pembeli mobile.

Kepala Dinas Dagperin, Hj. Azizah, S.Sos, MT, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengakomodir pedagang kuliner dalam mencari rezeki, sekaligus menjamin kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar lokasi berjualan.

Dukungan Pemkab Muba

Baca Juga  Laga Persabatan Tenis Meja, Union Table Tennis Vs PTMSI Kota Lubuklinggau

Pemkab Muba berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha UMKM, mengingat ini bisa menjadi alternatif wisata kuliner yang unik di Kota Sekayu. Oleh karena itu, pedagang diharapkan untuk bekerja sama dan mentaati peraturan yang ditetapkan.

Sejalan dengan arahan Sekda Muba, mulai 1 Januari 2025, pedagang diperbolehkan berjualan hanya pada Hari Sabtu dan Minggu, mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Tim Gabungan akan melakukan pemantauan rutin untuk menjaga kelancaran, ketertiban, dan kenyamanan bersama, serta segera melayangkan Surat Edaran tertulis terkait penertiban ini ayo kita dukung program UMKM Muba Dan Kita juga Jaga kebersihan dan ketertiban Muba bersama ajaknya. (Riki)

Check Also

Diamankan Tim Jagal Bandit Polres Lahat, F Terduga Penikam Jukir Jelaskan Kronologi

Author : Via LAHAT, LhL – Setelah berhasil diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO