Author : YESY
BENGKULU SELATAN, LhL – Berhasil dan sesuai dengan yang apa direncanakan beberapa waktu yang lalu,akhirnya hari ini Bupati BS, Gusnan Mulyadi SE, MM resmi telah melauncing lubuk larangan.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati BS, Unsur Forkomimda BS, Nurmalena Gusnan, Ketua TPPK BS ,Dan unsur dari pemdes setempat .08/08/2024.
Ada dua lubuk (๐๐๐๐ ๐ก๐๐๐๐๐๐๐ ๐ ๐ข๐๐๐๐) di wilayah Desa Sebilo Kecamatan Pino yang ditetapkan sebagai โ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ค ๐๐๐ซ๐๐ง๐ ๐๐งโ. ๐ณ๐๐๐๐ ๐บ๐๐๐๐ ๐ ๐๐ ๐ณ๐๐๐๐ ๐ป๐๐๐๐๐๐ ๐บ๐๐๐๐ Sungai Air Manna disepakati sebagai area sungai yang secara alami merupakan tempat berkembang-biak ikan dan ekosistem air lainnya, serta daerah tersebut ditetapkan sebagai area terlarang untuk diambil hasilnya dalam periode waktu tertentu baik dengan cara apapun apalagi dengan cara yang dapat merusak lingkungan.
โada dua lubuk di Sebilo, Kota Bumi dan sekitarnya yang kami tetapkan sebagai Lubuk Larangan. Apabila ada ketahuan dengan kami orang menangkap ikan di dua lubuk ini, maka sanksinya akan pidana. Jangan coba-coba yang hobi mancing untuk mancing disana. Yang berikutnya apabila ada yang ketahuan dengan kami meracun di di hulu sungai dan akhirnya sampai di Lubuk Larangan ini, hal itu nanti pasti akan kita sanksiโ ungkap Bupati dengan tegas saat melaunching secara resmi ditetapkannnya kedua lubuk tersebut sebagai Lubuk Larangan.
Lubuk Larangan ini dimaksudkan sebagai bagian dari manifestasi bentuk pelestarian alam sungai Air Manna.
โDengan demikian kita akan melihat sungai Air Manna akan manjadi tempat yang nyaman bagi ikan-ikan, saya berharap sungai Air Manna yang menjadi kebanggaan kita ini, dapat kita jaga bersama-sama kelestariannyaโ ungkap Bupati.
Penetapan kedua area sungai tersebut sebagai daerah yang dilarang untuk menangkap ikan dan ekosistem air lainya ini ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan Perairan Umum.
Editor : RON
—
Kirim dari Fast Notepad