Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Buat Sporadik di Kantor Camat Kikim Tengah 300 Ribu, Camat : Ya.. Itu Sukarela

Diduga Buat Sporadik di Kantor Camat Kikim Tengah 300 Ribu, Camat : Ya.. Itu Sukarela

# Dugaan Pungli Pengurusan Sporadik Tanah Oleh Camat, Kajari Lahat Jadwalkan Pertemuan

LAHAT, LhL – Oknum Kecamatan Kikim Tengah diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap masyarakat yang akan melakukan pengurusan sporadik tanah.
Sanderson Syafe’i selaku pemilik tanah di Desa Tanjung Aur mengaku dimintai uang sebesar Rp. 300 ribu oleh pihak kecamatan ketika mengurus sporadik pembuatan sertifikat tanah pada tanggal 4 Maret 2024.

“Saat datang ke Kantor Camat Kikim Tengah, langsung diarahkan oleh Camat ke Kasi Pemerintah”, kata Sanderson Syafe’i, ST, SH, Minggu (10/3/24) saat dibincangi awak media di rumahnya.

Kasi Pemerintah berinisial R, sebut dia, langsung memeriksa dokumen dan segera memproses, saat ditanya berapa biayanya, dengan lugas menyebutkan 300 ribu. Ketika ditanya dasar hukumnya, R langsung berkelit menjawab sukarela dengan nada ragu, tambah Sanderson.

Mendapat jawaban yang tidak wajar, Sanderson minta R menghadirkan Camatnya untuk mengkonfirmasi tentang kebenaran pungutan pembuatan sporadik tanah, Ternyata, secara tegas Camat N mengakui tahu dugaan Pungli yang dilakukan R.

“Pungli ini meresahkan dan melawan hukum pasti merugikan masyarakat. Ketika Camat N diminta untuk mengembalikan uang diduga dari hasil Pungli sporadik yang sudah dipungut berdasarkan data tercatat, dengan tegas tidak mau”, jelas Ketua YLKI Lahat.

Hingga saat ini, surat tanah milik Sanderson Syafe’i di Desa Tanjung Aur Kikim Tengah belum selesai pengurusan sporadiknya. Hal ini, jelasnya, tentunya sangat merugikan dan malah dituding oleh oknum Kecamatan tersebut sebaliknya.

Baca Juga  Dies Natalis Fakultas Kedokteran Ke- 61, Klinik Adellia Graha Medika Gelar USG Secara Gratis

“Anehnya lagi, Camat menuduh bahwa kasus ini telah direncanakan”, tambah Sanderson.

Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid, S. STP, M. Si saat dikirim video dan diminta tanggapan berita oleh awak media serta untuk bertemu tidak merespon sama sekali terkesan melindungi.

“Kita hanya ingin meminta tanggapan, sebab beliau adalah Bupati Lahat saat ini. Sedangkan yang diduga berbuat adalah Camat, otomatis adalah bawahannya”, ungkapnya.

Sebelumnya, pada saat penandatanganan surat dengan Kepala Dusun ( Kadus) V berinisial P ditanya tentang biaya pengurusan sporadik tanah berkisar 300 ribuan.

“Kemarin ada yang 600, tapi tidak tau mengurus sendiri atau lewat perantara”, tutur Sanderson menirukan kata P.

Pengacara muda ini meminta kejaksaan negeri Lahat mengusut tuntas praktik dugaan pungli Sporadik Tanah merupakan pelayanan publik ini dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Karena datanya jelas, dan tidak menutup kemungkinan terjadi secara terstruktur dan masif di 21 Kecamatan se Kabupaten Lahat”, pungkasnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan, Toto Roedianto, SH merespon dengan menjadwalkan pertemuan untuk membahas kasus ini. Dalam waktu dekat Sanderson akan membuat laporan atas kerugian yang dialaminya dan dugaan Pungli.

“Akan kita bahas nanti, kita atur jadwal bertemu dan membahasanya”, kata Toto.

Sementara informasi yang dihimpun oleh awak media, di Kecamatan Kikim Tengah menguatkan dugaan adanya praktik pungli dalam pengurusan sporadik dan dokumen lainnya yang telah berlangsung lama oleh oknum tersebut.

Baca Juga  POLISI TIDUR, PITA PENGGADUH, DAN GARIS KEJUT

Ombudsman RI dalam keterangan persnya, pengurusan sporadik atau surat keterangan tanah (SKT) merupakan layanan yang tidak ada dasar hukumnya. Oleh karena itu, jika warga yang mengurus sporadik dikenai biaya, segala biaya yang ditimbulkan menjadi ilegal. Artinya yang dilakukan oknum Camat merupakan pungutan liar (Pungli) dan termasuk sebagai tindakan pidana.

Terkait dugaan pungli ini, awak media sudah berusaha meminta keterangan dari oknum Camat N membantah peristiwa dugaan pungli seperti yang dialamatkan padanya dan pegawai kantor Camat Kikim Tengah itu.

“Waalaikum salam. Itu Tidak Benar pak. Karena tidak ada penarikan biaya dan penetapan biaya. Saya juga dari awal menjabat camat kikim tengah telah menyampaikan pada staf untuk pelayanan yang tidak ada ketentuan hukumnya tentang biaya tidak boleh ditarik biaya… terkait salah paham tempo hari sudah saya katakan bahwa staf saya salah penyampaian”, jawab Camat N.

Diklarifikasi pada Pegawainya R yang diduga telah menyebut nominal uang kutipan sebesar 300 ribu itu, R juga memberikan jawaban yang senada dengan N. “Walaikumsalam … tidak benar pak, yang mau dikata pungli, karena kami tdak menerima uang sepeser pun dari si pelapor”, kilah dia.

Editor : RON

Check Also

Ramah-tamah dengan Tokoh Kikim Area, Yulius Maulana Dinilai Lulus Secara Rekam Jejak

Author : Ujang LAHAT, LhL – Usai mengadakan acara bertajuk Musyawarah Besar FKMKA (Forum Komunikasi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO