Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Dagang Sabu, Isteri Dipenjara Suami Buronan

Diduga Dagang Sabu, Isteri Dipenjara Suami Buronan

Editor : RON

MUBA, LhL – Adanya informasi dari masyarakat melalui aplikasi website “BANPOL” yang menginformasikan bahwa sering ada transaksi narkoba di rumah pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Teluk Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, langsung ditindaklanjuti oleh satresnarkoba polres Muba.

Alhasil pada hari Kamis (29/2/24) sekira pukul 14.30 wib, Satres Narkoba polres Muba berhasil mengamankan seorang perempuan atas nama WS (36) berikut barang buktinya 37 paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna dirumahnya, setelah ditimbang didapat berat bruto 6,01 gram.

Baca Juga  Penganiaya Donni Junaedi Diserahkan Reskrim Polres Lahat ke Kejari

Kapolres muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasatresnarkoba Akp. Tomy Prambana Sik. MH. Msi. saat dikonfirmasi hari Minggu (10/03/2024) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

Baru diekspos saat ini karena setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, karena saat penangkapan suami dari tersangka WS atas nama AT sebagaimana yang disebutkan dalam informasi pada Aplikasi website “BANPOL” berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangannya dan hingga sekarang belum kami temukan.

Tersangka WS, dalam kasus ini berperan sebagai pengedar bersama-sama suaminya (DPO) sehingga dalam proses penyidikan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- paling banyak Rp. 20.000.000.000,-. Ungkapnya.

Baca Juga  Empat Desa di Muba yang Masuk Kawasan Hutan Akhirnya Bakal Nikmati Aliran Listrik

“Kami sangat mengapresiasi adanya warga masyarakat yang telah menginformasikan adanya kegiatan transaksi narkoba tersebut, karena telah membantu kami dalam hal pemberantasan narkoba, juga telah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan dan penyalahgunaan narkoba”, tambah Tomy. (Riki).

Check Also

Mantap, Kejari Musi Rawas Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Senilai Rp 3,7 Milyar dari Total Rp 6,3 Milyar di Dinas PUBM

Author : Iman MUSI RAWAS, LhL – Apresiasi luar biasa patut diacungi jempol pada Kejaksaan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO