Author : Ganda
LAHAT, LhL – Terkait persoalan penolakan pendirian tower milik PT Mitratel Tbk, malam ini Senin (01/08) warga Rt 07a Rw 03 Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, kembali melakukan rapat musyawarah bersama. Pertemuan ini dilaksanakan di salah satu kediaman warga setempat.
Musawarah bersama kali ini, guna membahas adanya dugaan pemalsuan tanda-tangan di berkas pengajuan Izin Mendirikan Bangunan Tower tersebut. Terutama pada batas- batas wilayah tanah milik warga setempat yang bersebelahan dengan lokasi di mana Tower itu didirikan.
Menurut keterangan warga yang memiliki tanah yang berbatasan dengan tempat pembangunan Tower tersebut, Muhammad Fadli mengatakan bahwa dirinya menganalisa, sebagai salah satu syarat berkas pengajuan IMB Tower itu membutuhkan persetujuan pemilik tanah yang bersebelahan dengan lokasi pembangunan dan dibuktikan dengan penanda-tanganan mereka di atas kertas dena lokasi.
“Namun, kami berdua tidak pernah merasa ada pihak manapun datang ke rumah kami untuk mengajukan tanda-tangan persetujuan di dena batas-batas wilayah tanah kami. Sedangkan syarat membuat IMB menurut saya, harus ada persetujuan kami sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan pembangunan tower tersebut,” urainya.
Di tempat yang sama, Ristan Mulyanto yang juga pemilik tanah perbatasan dengan pembangunan tower tersebut, juga merasa tidak pernah ada pihak manapun yang datang untuk mengajukan tanda-tangan persetujuan batas- batas tanah.
“Pernah ada satu kali pihak PT ke rumah untuk mengajukan tandatangan persetujuan saja, bukan tanda-tangan di dena lokasi batas-batas wilayah tanah milik kami. Sementara itu, kami berdua (Fadli dan Ristan) tidak pernah bertanda-tangan sebagai tanda bahwa kami setuju atas pembangunan tower di dekat tanah kami. Untuk itu kami akan menuntut pihak manapun, jika terdapat tanda-tangan kami yang dipalsukan di berkas syarat pengajuan izin tower itu,” tegasnya.
Editor : Ron