Author : Ujang
LAHAT, LhL – Jika perpedoman pada Undang – undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah ditetapkan Undang – undang, maka tentunya aturan ini berlaku bagi siapa saja dan apa saja jabatan orang tersebut.
Kendati demikian, undang-undang tersebut sepertinya tak berlaku bagi Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (PUBMP) Kabupaten Lahat, Mirza Azhari, ST, MT. Pasalnya, sudah beberapa kali awak media mencoba ingin bertemu dan berniat mengkonfirmasi suatu hal dengannya selalu gagal.
Gagalnya awakmedia menemui dan konfirmasi pada Mirza ini berkemungkinan disebabkan dua hal. Pertama, Mirza memang enggan bertemu atau alergi dengan Wartawan. Kedua, Mirza memang jarang ada di kantor.
Menurut Dodi Odom salah seorang Wartawan yang mengaku sudah beberapa kali menemui Mirza, ia bersama rekannya merasa sangat kecewa dengan sikap Mirza dan peristiwa kegagalannya menemui Kadis PUBMP tersebut.
“Saat ditanya dengan L (staff di kantornya), L yang bertugas mengatakan bahwa Bapak (Mirza) tidak ada di kantor. Dia lagi keluar. Kami nak mengunci pintu kak, kami cuma di suruh Pak Kadis,” cerita Dodi menirukan ucapan L.
Sementara menurut aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipi (PNS) pada 31 Agustus 2021, kata Dodi, dalam aturan ini di antaranya ada hukuman atau sanksi bagi PNS jika melanggar aturan dan tidak menjalankan kewajiban masuk kerja.
“Emang mak itulah, Kepala Dinas PUBMP Lahat tu cak dindak bekawan atau bersinergi dengan Wartawan. Padahal dio ado di kantor, setiap ditanyo dengan stafnyo pasti dak katek. Apolagi barusan aku jinggok Pak Kadis itu, ado di dalam lagi ngobrol samo tamu”, ungkap Dodi, kecewa.
Sementara itu, Kadis PUBMP Lahat, Mirza, saat dikonfirmasi melalui WA di nomor 0813-6716-XXXX terkesan cuek dan enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh media ini.
“Sholat jum at dulu bos”, jawabnya singkat, Jumat (22/12/23)
Editor : RON