Home / BERITA NASIONAL / Bengkulu / Dua Proyek di Desa Simpang Pino Dipertanyakan

Dua Proyek di Desa Simpang Pino Dipertanyakan

Author : YESY

BENGKULU SELATAN, LhL – Proyek kegiatan pembangunan di Desa Simpang Pino Kecamatan Ulu Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, yakni Proyek jalan Rabat Beton dan pengupasan tanah untuk pembuatan lapangan volly di duga terkesan tertutup. Hal ini terbukti, ketika awak media ini mencoba memantau kegiatan tersebut ke lokasi pada Rabu (6/7/23).

Menurut Yahidin selaku Tum Penggerak Kegiatan (TPK), papan informasi kegiatan proyek jalan rabat beton sudah dipasang di Balai Desa setempat, akan tetapi sudah hancur.

Namun demikuan, Yahidin ahkirnya memberitahu tentang Pagu dananya untuk Anggaran Tahun 2023 Sebesar RP.156.000.000.00
(Seratus Lima Puluh Enam jutah Rupiah) menggunakan Dana Ketahanan pangan 20% terbagi dari dua titik, yang mana titik pertama dengan Volome 82 meter sedangkan titik yang kedua dengan Volome 125 meter dan lebar 3 meter, yang artinya total kepanjangan volome keseluruhan 205 meter dengan jumblah dana tersebut yang digunakan untuk pembangunan rabat dan pemerataan tanah untuk lapangan volly itu diduga mark-up.

Baca Juga   Wujudkan Mimpi Masa Kecil, Jenderal TNI Dudung Abdurachman Bangun Masjid di Komplek Makam Sunan Gunung Jati

Penelusuran informasi awak media ke beberapa orang warga Desa Simpang Pino yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan, selaku warga tidak tahu tentang proyek itu.

“Tahu-tau jalan rabat beton tersebut itu sudah selesai”, aku warga.

Kalau mendengar keterangan warga ini, berarti jalan rabat itu diduga kuat dipihak-ketigakan dan bukan dikerjakan secara bergotong-royong seperti yang dikatakan Yahidin selaku TPK.
Artinya Pemerintah Desa Simpang Pino secara teknik untuk penggunaan Dana Desa, terkhusus dana ketahanan pangan diduga sudah menyalahi aturan dan secara langsung sudah merupakan kebohongan publik.

Ironisnya lagi, seperti pengupasan tanah untuk pembuatan lapangan volly juga tidak memasang papan informasi. Padahal jelas kegiatan itu sudah berjalan.

Baca Juga   PWI dan Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

Dijelaskan, Yahidin, dirinya pihaknya memang sengaja belum membuat papan proyeknya, karena ini sifatnya baru pemerataan tanah dan baru persiapan lokasi saja dulu dengan menggunakan alat berat seperti exafator.

Artinya kegiatan ini, pun dikatakan menyalahi dan mengangkangi aturan, karena seharusnya dan sebaiknya sebelum kegiatan itu dimulai papan informasi harus sudah ada di lokasi. Sebab dengan adanya papan informasi itu, dapat diketahui masyarakat secara langsung baik tentang berapa jumblah dana, lama waktu pekerjaan dan lain-lain.

“Bukan malah sebaliknya, karena segala sesuatu yang berkenaan dengan dana Negara sudah sangat menyalahi aturan, jika proyek pemerintah manapun tidak memasang papan informasi”, jelas salah satu pensiunan ASN yang betul- betul faham tentang program dana negara yang namanya tidak ingin diinisialkan.

Editor : RON

Check Also

Anggaran Raperda Tentang APBD Perubahan 2023 Disetujui DPRD Bengkulu Selatan

Author : YESY BENGKULU SELATAN , LhL – Anggaran Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran …

SMM Panel

APK

Jasa SEO