banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Reserse Narkoba Polres Muba Berhasil Ringkus Tersangka Penyalaguna Narkoba Jenis Sabu

Reserse Narkoba Polres Muba Berhasil Ringkus Tersangka Penyalaguna Narkoba Jenis Sabu

Editor : Ron

MUBA, LhL – Satuan Reserse Narkoba Polres Muba tidak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat, langsung bergerak cepat menindak lanjuti informasi tersebut, yang akhirnya membuahkan hasil.

Alam (27) warga Desa Tanjung Kurung Kabupaten Pali yang bertempat tinggal di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muba pada hari Rabu (07/06/2023), atas kepemilikan 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram.

Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik. SH. MH melalui, Kasatres Narkoba Akp. Heri SH. MH. saat dibincangi awak media pada hari Minggu (11/06/2023) , membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di Kecamatan Lawang Wetan tersebut.

Baca Juga  Wako Pagaralam Hadiri Pelantikan 25 Anggota PKK Se- Kecamatan Kota Pagaralam

“Setelah menerima informasi terkait rumah tersangka Kamis Alam yang sering digunakan transaksi narkoba, kami langsung menindaklanjutinya, dan benar dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkoba dikamar rumah tersangka,” jelasnya.

Lanjutnya untuk barang bukti yang ditemukan di kamar tersangka yaitu 13 paket diduga narkotika jenis sabu, 2 bal plastik klip bening, yang disimpan didalam dompet yang dibungkus dengan tissu, 1 timbangan digital, 1 handphonen dan 1 tas ransel.

“Kami akan tetap mengembangkan kasus ini, hingga terungkap siapa yang memasok barang kepada tersangka ini, juga pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

Baca Juga  Kapolres Banyuasin Didampingi Kasat Reskrim, Sambangi 2 Warga Terluka Tembak Diduga Dari Pelor Polisi

Masih katanya tak lupa mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi ini, karena secara tidak langsung juga telah membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka sendiri kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana dend minimal Rp. 1.000.000.000.00, maksimal Rp. 10.000.000.000.00,” tutupnya (Nopri).

Check Also

Gali Potensi Komedian Generasi Muda PASKI Empat Lawang Diresmikan

Author : Foy EMPAT LAWANG, LhL – Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) Kabupaten Empat Lawang, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO