Author : Ujang
LAHAT, LhL – Kemarin sore, Kabupaten Lahat dihebohkan dengan beredarnya video seorang remaja yang masih berstatus pelajar SMP di Kabuten Lahat yang mengaku diintimidasi dan diancam oleh Kejaksaan Negeri Lahat, Minggu (11/6).
Dalam video yang sempat viral tersebut, remaja yang berinisial MA meminta keadilan ke Presiden Indonesia, Joko Widodo terhadap permasalahan yang ia alami.
Menanggapi video tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Gunawan Sumarsono, SH, MH bereaksi dengan cepat menanggapi video yang diunggah di salah satu akun instagram tersebut.
Menurutnya, isi video tersebut tidak benar, dimana dirinya membantah ada oknum kejaksaan yang melakukan intimidasi dan pengancaman kepada MA beserta keluarga.
“Isi video tersebut tidak benar. Tidak ada pertemuan antaran oknum kejaksaan yang dimaksud di video tersebut dengan keluarga MA. Apalagi mengundang keluarga MA ke Kejaksaan, lalu mengancam,” ujarnya di depan awak media.
Lebih lanjut, terkait berkas MA yang tidak diterima oleh pihak kejaksaan itu tidak benar. “Yang benar, berkas itu kami kembalikan ke penyidik karena belum lengkap atau belum P21,” tambahnya.
Hanya saja, Gunawan tidak menyebutkan secara spesifik tentang kekurangan berkas yang dikembalikan (P19) tersebut ke pihak penyidik Polres Lahat.
Selain itu, Gunawan berharap agar masyarakat untuk lebih bijak dalam bersosial media, jangan sampai menyampaikan hal yang belum tentu pasti kebenarannya.
“Kami tidak akan menuntut apa pun, karena kami fokus untuk menyelesaikan permasalahan MA ini, karena statusnya masih di bawah umur,” tandasnya.
Kejadian ini, berawal MA yang berasal dari Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat ini mengaku dikeroyok oleh dua terduga pelaku di halaman masjid.
Sedangkan dua orang terduga pelaku juga melaporkan MA, karena mengaku dipukul dengan bambu oleh MA dan berkas laporannya sudah lengkap atau P21. Sedangkan berkas laporan MA belum lengkap (P18), hingga untuk tindak-lanjut di Kejaksaan prosesnya masih terhambat kekurangan berkas tersebut.
Editor : RON
Lahat Hotline



