Author : SMSI Silampari
MUSI RAWAS, LhL – Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi dari warga, bahwa adanya dugaan pelaku pelanggaran pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Diduga pelaku tersebut melakukan aksinya dengan cara pencurian congkel rumah, ditemuka petugas sudah terkapar dalam kondisi tidak sadarkan diri di Desa Q1 Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.30 WIB, Selasa (4/4/2023).
Setelah anggota tiba di lokasi, ternyata benar, bahwa pelaku tersebut bernama, Anton (40). Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Mura, AKBP. Danu Agus Purnomo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Muhammad Indra Prameswara saat dikonfirmasi, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (4/4/2023).
“Benar ada informasi dari warga, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, bergerak cepat melakukan penyelidikan adanya informasi dugaan pelaku 363,” kata Kasat Reskrim, sembari menjelaskan, sampai saat ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa untuk mendapatkan gambaran utuh peristiwa tersebut.
Sejauh ini dari keterangan saksi-saksi diketahui orang tersebut sudah mencongkel rumah salah satu saksi, kemudian diketahui oleh saksi pemilik rumah berinisial JM (60), lalu pelaku kabur lalu dikejar oleh keluarga saksi pemilik rumah bersama masyarakat lainnya, hingga tertangkap dikebun sawit di belakang rumah saksi, kemudian di hakimi massa yang berkerumun hingga dibawa ke jalan aspal.
“Setelah anggota tiba, pelaku di bawa ke RS Muara Beliti, lalu dinyatakan oleh tenaga medis sudah meninggal dunia. Saat ini pelaku sudah di bawa oleh pihak keluarga, dan pihak keluarga siap membuat pernyataan menolak untuk mengautopsi jenazah,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH, menghimbau agar perbuatan seperti ini tidak terjadi lagi terlebih di bulan Ramadhan, bulan yang suci ini agar masyarakat lebih bisa menahan diri.
“Dan kiranya masyarakat tidak main hakim sendiri dan lebih menyerahkan permasalahan pidana ke pihak kepolisian, dan apabila masih sering terjadi ada konsekuensi yang akan ditanggung jika warga main hakim sendiri,” tutur suami Ny Anggita Danu.
Editor : RON
Lahat Hotline






