Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, LhL – Masa Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah bagi pelajar di Kota Pagaralam, menjadi saat yang tepat bagi polisi memberikan penyuluhan. Merespon cukup tingginya angka kecelakaan lalu lintas, termasuk yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.
Dalam penyuluhan di sekolah-sekolah, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Unit Kamsel Polres Pagaralam memberikan edukasi mengenai peraturan berlalu lintas. Ini menjadi upaya menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik di dampingi Kasat Lantas Polres Pagaralam, AKP Teguh Hidayat SH Melalui Kanit Kamsel AIPDA Sandi Sukma SE, Selasa (04/04/2023), menghimbau kepada orang tua murid agar tidak mengizinkan anaknya membawa kendaraan ke sekolah karena menghindari kecelakaan melibatkan anak di bawah umur.
“Kami melakukan kegiatan police go to shcool, memberi edukasi ke para pelajar SMA Negeri 2 Kota Pagaralam agar tidak membawa atau mengendarai motor ke sekolah,” katanya.
Dia juga mengimbau kalangan orang tua, untuk tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih di bawah umur.
“Sebab persyaratannya harus berusia di atas 17 tahun dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM,” tambahnya.
Editor : Ron