Home / EKONOMI / Toko BJ di Pagarlam Tetap Jadi “Idola” Para Pembeli

Toko BJ di Pagarlam Tetap Jadi “Idola” Para Pembeli

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Pemerintah pusat telah melarang penjualan pakaian impor bekas, karena dianggap berdampak buruk bagi industri tekstil dalam negeri dan juga berdampak buruk bagi kesehatan.

Terang saja hal ini menjadi polemik di masyarakat, pasalnya meski dilarang pakaian bekas impor ini disukai masyarakat dan pasarnya pun sudah kian menjamur dan selalu ramai pembeli.

Di sisi pedagang, pakaian bekas ataupun thrifting kebijakan ini menuai protes, karena dianggap mematikan mata pencarian pedagang kecil. Namun berbeda hal dengan pedagang baju bekas impor di Kota Pagaralam.

Nampaknya pelarangan ini belum diberlakukan, pasalnya masih banyak penjual baju bekas impor atau thrifting atau yang lebih dikenal dengan masyarakat Pagaralam dengan sebutan BJ ini masih beroperasi.

Seperti diungkapkan Nirwan, pemilik kios penjualan baju bekas import yang berlokasi di kawasan Belakang PU hingga kini ia masih menjual dan melayani pembeli dan para pemburu pakaian bekas impor di tempatnya.

Baca Juga  Tekan Laju Inflasi, Operasi Pasar Murah Terus Digelar Pemkab Banyuasin

“Sampai saat ini kami masih menjual pakaian BJ ini seperti biasa. Pembeli juga masih seperti biasa mencari dan berburu pakaian yang disukai, dan saya pribadi belum mendengar kabar pelarangan kalau tidak boleh menjual pakaian bekas impor ini,” ujarnya. Selasa (4/4/2023)

Sementara Fabil dan Doddy, salah seorang pembeli yang tengah memilih barang bekas impor ini mengatakan sengaja mencari barang impor bekas karena terkendala biaya.

“Kan maunya dapat barang bermerk dan bagus tapi murah, jadi alternatifnya ya beli BJ ini,” ujarnya.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah SE, MSc. melalui Kabid Perdagangan, Andriansyah Siregar mengatakan untuk Pagaralam pihaknya masih terus memantau perkembangan tentang peraturan pelarangan perdagangan pakaian bekas impor ini.

Baca Juga  Pj Bupati Apriyadi Buka Pasar Beduk, Spot Baru Dongkrak UMKM di Muba

“Yang pasti kita masih terus memantau dan perkembangan pelarangan dari pemerintah pusat dalam membuat peraturan yang tertuang dalam permendag No.40 tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas,” ujarnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi terus dengan Dinas Perdagangan Provinsi untuk menyikapinya dan memberikan solusi akan hal ini. Karena dampak dari Permendag itu pasti ada, terutama bagi pelaku usaha pakaian bekas impor ini.

“Meskipun sulit berpindah atau beralih untuk tidak membeli pakaian bekas impor yang branded, namun sebaiknya kita lebih baik menggunakan atau membeli produksi dalam negeri, banyak produksi asli negeri sendiri yang berkualitas,” tandasnya.

Editor : Ron

Check Also

Masyarakat Serbu Pasar Murah di Lapangan Sepak Bola Kelurahan Babat

# Operasi Pasar Upaya Mendukung Program Pengendalian Inflasi di Muba Editor : RON MUBA, LhL …

SMM Panel

APK

Jasa SEO