Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Tuntut Tujuh Bulan Pelaku Pemerkosaan, Begini Alasan JPU

Tuntut Tujuh Bulan Pelaku Pemerkosaan, Begini Alasan JPU

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Viralnya informasi di berbagai Media Sosial (Medsos) tentang adanya ketidak-puasan orangtua korban pemerkosaan yang pelakunya dituntut Tujuh bulan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat serta diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat Sepuluh bulan kurungan penjara beberapa hari lalu, membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Frans Mona, SH, MH angkat bicara.

Menurut Mona, ada beberapa alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan kurangan penjara terhadap pelaku pemerkosaan tersebut. Pertama bahwa pelaku merupakan anak-anak, anak tersebut masih sekolah dan berstatus pelajar aktif.

Baca Juga  ORMAS LPC DAN LSM GEMPUR AUDENSI SEKALIGUS SILATURAHMI DENGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAHAT

“Kemudian berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta baru adanya video, foto dan chating”, ujar Mona, melalui salah satu Staff Kejari Lahat pada Jumat (6/1/23) saat dibincangi melalui pesan singkat aplikasi Whats Apps.

Selain itu, sebut dia, berdasarkan Pasal 2 UUSPPA bahwa perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan, adalah sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan terhadap anak.

Baca Juga  PASIEN MENGELUH, YLKI SIDAK KE RSUD

“Lalu berdasarkan Pasal 3 UUSPPA, bahwa anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan atau di penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak. Selanjutnya Pasal 79 ayat 3 UUSPPA, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak.  Inilah beberapa alasan bagi kami untuk melakukan penuntutan 7 bulan terhadap pelaku tersebut”, ungkap Mona.

Editor : RON

Check Also

Resmi, Widia Ningsih Terpilih Menjadi Ketua DPC PKB Lahat

Author : D4F SMSI Lahat LAHAT, LhL – Secara resmi melalui virtual, Dewan Pimpinan Wilayah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO