banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Tuntut Tujuh Bulan Pelaku Pemerkosaan, Begini Alasan JPU

Tuntut Tujuh Bulan Pelaku Pemerkosaan, Begini Alasan JPU

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Viralnya informasi di berbagai Media Sosial (Medsos) tentang adanya ketidak-puasan orangtua korban pemerkosaan yang pelakunya dituntut Tujuh bulan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat serta diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat Sepuluh bulan kurungan penjara beberapa hari lalu, membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Frans Mona, SH, MH angkat bicara.

Menurut Mona, ada beberapa alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan kurangan penjara terhadap pelaku pemerkosaan tersebut. Pertama bahwa pelaku merupakan anak-anak, anak tersebut masih sekolah dan berstatus pelajar aktif.

Baca Juga  SD NEGERI 16 LAHAT SIAP JADI PEMENANG LOMBA SENAM POCO POCO NUSANTARA DALAM HUT SMA SANTO YOSEF KE-50

“Kemudian berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta baru adanya video, foto dan chating”, ujar Mona, melalui salah satu Staff Kejari Lahat pada Jumat (6/1/23) saat dibincangi melalui pesan singkat aplikasi Whats Apps.

Selain itu, sebut dia, berdasarkan Pasal 2 UUSPPA bahwa perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan, adalah sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan terhadap anak.

Baca Juga  Cegah Karhutla, Babinsa Koramil 405-12/Lahat Bersama Camat Lahat Selatan Berikan Himbauan di Desa Talang Sawah

“Lalu berdasarkan Pasal 3 UUSPPA, bahwa anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan atau di penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak. Selanjutnya Pasal 79 ayat 3 UUSPPA, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak.  Inilah beberapa alasan bagi kami untuk melakukan penuntutan 7 bulan terhadap pelaku tersebut”, ungkap Mona.

Editor : RON

Check Also

Bupati Lahat Resmikan Gedung Kantor Camat Gumay Ulu

Author : Yoki SMSI Lahat GUMAY ULU, LhL – Bupati Lahat, H. Bursah Zarnubi, meresmikan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO