Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / Gauli Istri Orang, Oknum Kades Mengaku Kebal Hukum

Gauli Istri Orang, Oknum Kades Mengaku Kebal Hukum

Author : SMSI

PALI, LhL – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), yang viral dikabarkan telah selingkuhi istri orang sesumbar bahwa ia kebal hukum dan takkan disanksi pidana.

Hal itu diutarakan EN, suami dari EV yang diduga telah berselingkuh dengan AL, oknum Kades tersebut.

Menurut EN, oknum Kades AL dengan sombong mengatakan hal itu pada istrinya melalui pesan Whatsapp, pesan itu lalu disampaikan EV pada dirinya.

“Aku takut kamu tulah yang kenenye, karne itu perdata, bukan pidana, Al** tuh tau pakar hukum die tu kades dilindungi, die tuh neman pekare, tahan meli pekare,” demikian tulis EV, istri EN pada dirinya.

Kepada awak media, EN yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mengatakan bahwa terkesan AL ingin menakuti dirinya, dengan statement itu. Namun sebagai lelaki yang punya harga diri, sedikit pun ia tidak merasa gentar.

Baca Juga  Terima SK Plt, Intan Heldiana Putri Resmi Jabat Ketua PWI Muba

“Mana ada orang yang rela istrinya digauli oleh lelaki lain. Kita punya harga diri. Makanya kasus ini sudah kami laporkan ke Polres PALI, untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya, di Kantor LBH PALI, Kamis (28/10/2021).

Sementara itu, Kuasa Hukum EN, Joko Sadewo, SH, MH dan Ira Harahap, SH, MH mengatakan, bahwa pihaknya percaya penyidik akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan objektif.

“Kita serahkan pada mekanisme hukum. Sebab, dugaan tindak asusila ini tentu telah mencoreng nama desa tersebut secara khusus, dan PALI pada umumnya. Apalagi yang bersangkutan adalah Kepala Desa yang mestinya jadi tauladan masyarakat,” cetusnya.

Baca Juga  CACAM..!!, 1 KUPON UNDIAN PEMILU RUN ADO 3 PEMENANG

Sebelumnya, diberitakan AL salah satu Kades di Kecamatan Penukal diduga telah berselingkuh dengan EV, istri orang. Mereka ketahuan telah check in di sebuah penginapan di Pendopo, Talang Ubi Kabupaten PALI.

Aroma busuk perbuatan terlarang itu ketahuan oleh EN, suami EV. EN memergoki foto istrinya tengah berpelukan mesra dengan AL di kamar penginapan, melalui mesengger akun Facebook EV.

“Di Foto itu AL sedang bertelanjang dada, sambil tiduran di atas kasur. Lalu istri saya memeluknya. Ada beberapa foto dan chating mesra,” tukas EN geram.

Laporan pengaduan EN diterima Polres PALI dengan nomor STTP/53/X/2021/Polres Pali/Satreskrim, tanggal 25 Oktober 2021.

Editor : Ron

Check Also

Jum’at Berkah, Usai Yasinan PWI Sumsel Kembali Berbagi pada Sesama

Author : PWI Sumsel PALEMBANG, LhL – KEMBALI PWI Peduli Sumatera Selatan menggelar kegiatan Jum’at …

SMM Panel

APK

Jasa SEO