Author : Ujang/Humres
LAHAT, LhL – Sat-res Narkoba Polres Lahat kembali mengamankan seorang, JS (38) tang tercatat sebagai warga RT. 004 RW. 001 Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang diduga merupakan pemuja Narkoba jenis Sabu Ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat
Diamankannya pria kesehariannya sebagai seorang sopir kelahiran Kota Palembang ini, sesuai dengan Laporan Polisi : -LP/A/3/I/2023/SPKT. NARKOBA POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 04 Januari. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, AKP. M. Romi, SH, MH di Jalan Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat pada tanggal 4 Januari 2023.
Menurut informasi, pada hari itu sekira jam 23.15 WIB, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan JS petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa sebuah kotak warna hitam yang berisikan 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 6 lembar plastik klip transparan, sebatang pipet yang ujungnya sudah diruncing di dalam tas warna coklat yang saat itu sedang dikenakan JS. Saat itu JS sedang duduk di pinggir jalan Kelurahan Pagar Agung, BB itu juga diakui JS adalah miliknya.
Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. M Romi, SH, MH melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Aiptu. Lispono, SH selaku Kasubsi Penmas membenarkan adanya pengangkapan terhadap JS terduga pelaku pemuja Sabu tersebut.
“Ya, Sabu seberat 0,87 gram serta beberapa BB lainnya, berikut terduga pelaku JS sudah diamankan di Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut. JS bisa dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”, urai Lispono, Jmat (6/1/23)
Editor : RON
Lahat Hotline






