Author : Ujang/Din
LAHAT, LhL – Niat hati ingin melepas kangen sekaligus menenangkan diri di rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat setelah keluar dan bebas dari penjara karena tersandung kasus Narkoba, Heppi (40) yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Gunung Megang, Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat ini terpaksa harus ikhlas kembali ke sel tahanan Polres Lahat.
Pasalnya, pada Sabtu (17/9/22) Heppi kembali diringkus Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat-Reskrim Polres Lahat atas dugaan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) Gunung Megang tahun anggaran 2019 yang terindikasi merugikan Negara sebesar Rp.422.796.850,46. Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Kanit Tipidkor, Ipda. Hendra Tri Siswanto, SH, M. Si bersama enam (6) personil anggotanya di rumah kerabatnya di Pasar Baru, setelah sebelumnya petugas melakukan penyelidikan dan mendapat gabar bahwa Heppi telah bebas dari Lapas Klas IIA Lahat atas kasus Narkoba.
Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Herli Setiawan, SH, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku Heppi ini. “Setelah mengatahui keberadaan Heppi, petugas kemudian melakukan penangkapan. Setelah itu, Heppi langsung dibawa oleh unit Pidkor ke Sat Reskrim Polres Lahat, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”, ujarnya, pada Sabtu (17/9/2022).
Dikatakannya, kasus yang menjerat Heppi ini karena terlibat korupsi DD saat menjabat Kades Gunung Megang tahun 2019 lalu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Ada 38 saksi telah kita periksa. Kemudian dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan melalui pemeriksaan Ahli Kontruksi dari Dinas PRKPP, setelah melakukan pemeriksaan ahli PKKN dan Inspektorat Lahat serta memeriksa terhadap tersangka saat berada di Lapas Kelas IIA Lahat,” tambah Herli.
Mantan Kapolsek Merapi Barat ini menyebut, dugaan korupsi yang dilakukan Heppi pada tahun 2019 saat menjabat Kades, yaitu dengan cara menganggarkan pembangunan Rumah Sehat dari DD Tahun 2019, setelah DD diterima olehnya. “Hasil pemeriksaan itu, bangunan tidak selesai dan dananya dipakai untuk membeli satu unit Mobil Xenia”, urainya.
Kemudian, Herli mejelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, sisa uangnya dipakai untuk biaya mencalonkan diri kembali dalam Pilkades Serentak Juli 2019 sebagai Kepala Desa, namun gagal dan tidak lagi menjadi Kades. “Hasil audit PPKN, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.422.796.850,46. Kini Heppi telah kita amankan di Polres Lahat untuk menjalani pertangung-jawabannya terhadap hukum yang berlaku,” pungkas Herli Setiawan.
Editor : RON
Lahat Hotline





