Editor : Ron
MUBA, LhL – Tragedi berdarah terjadi pada salah satu keluarga di Desa Ngulak Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi pada hari Kamis (4/8/22), Akibatnya, Eko Susanto (36) warga Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba mengalami luka bacok pada bagian punggung dan pinggang serta harus dilarikan ke RSUD Sekayu.
Kapolres Muba, AKBP. Siswandi, SIK, SH, MH melalui Kapolsek Sanga Desa, Iptu. Imam Dipsa Maulana, S.Tr, K, M.Si. membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut, Kandar (33), warga Dusun II Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
“Kronologis berawal dari korban sedang duduk di bawah rumah, saat itu korban berkata “Sapelah yang nak belage dengan ku, ku nuntut nia musuh belage (Sapa yang mau berkelahi sama saya, saya memang mencari orang yangmau berkelahi”, kata Dispa menirukan, Kamis (4/8/22).
Lanjut Dispa, Kandar kemudian merasa tersinggung dan mengatakan “Ape nak nia nga tu belage (Apa beneran kamu mau berkelahi). Lalu langsung dijawab korban “Ao nia (Ya, benar”. Kandar kemudian pulang ke rumahnya yang tak jauh dari tempat korban duduk- duduk.
“Berselang sekira 10 menit kemudian, Kandar datang kembali dengan menggunakan sepeda motornya. Tiba di bawah rumah di mana korban sedang duduk, Kandar langsung membacokan sebilah golok sebanyak 1 kali ke arah punggung belakang korban dan 1 kali kearah pinggang sebelah kiri. Setelah kejadian tersebut, Kandar langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya”, jelasnya.
Terduga pelaku Kandar ini, terang dia, sempat melarikan diri. Namun Petugas tetap melakukan penyelidikan atas perkara tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap dipersembunyiannya di pondok perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Karang Ringin Kecamatan Babat Toman pada hari ini sekira pukul 14.30 WIB. Kandar berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan oleh tim reskrim kita yang dipimpin oleh Ipda. Nasirin. Kemudian dibawa langsung ke Polsek Sanga Desa guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana,” ucapnya.
Sementara terduga pelaku, Kandar saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban yang sering kali menantang pelaku dengan perkataan mengajak untuk berkelahi.
“Sehingga yang berdangkutan melakukan penganiayaan tersebut”, pungkas. (Riki)