Author : Ishak N
LAHAT, LhL – Adanya berita tentang pembangunan Tower Telekomunikasi di Jalan Damai III RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung Lahat yang diduga milik PT. Telkomsel, diklarifikasi oleh pihak kontraktor yang menyatakan bahwa Towe itu bukan milik Telkomsel, tapi tower adalah milik PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk/PT Mitratel Tbk yang dibangun di tanah milik Marlanie Soehendra Kesuma, S.Sos.
Menurut keterangan Teguh Hidayatulloh Ma’ruf selaku Sitac & Permit Tower PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, Telkomsel hanya operator, bukan pemilik tower. Sedangkan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk sebagai penyedia tower.
“Dibedakan antara provider/penyedia tower dan operator/penyelenggara telekomunikasi seperti Telkomsel, Indosat, XL. Sedangkan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk selaku provider. Ada provider lain juga seperti PT Tower Bersama, PT Protelindo, IBS selaku penyedia tower/provider”, jelasnya, seperti dikutip dari lahatpos.co, yang terbit pada Selasa (12/07/2022).
Teguh menjelaskan, operator sejak 2009 tidak lagi membangun konstruksi tower. Sejalan dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Bahwa semua tower diwajibkan tower sharing, atau tower bersama. Sehingga Telkomsel menunjuk PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk untuk menyediakan/membangun tower tersebut, terkait jaringan Telkomsel, khususnya untuk internet di daerah Lembayung, Bandar Agung, dan sekitarnya sudah sangat kritis, dan harus disiapkan tower baru sebagai splitcell pembagi jaringan dan penguatan jaringan internet wilayah tersebut.
Jadi PT Dayamitra Telekomunikasi anak PT Telkom Indonesia tergabung dalam Telkom Grup (PT Telkom Indonesia, PT Tekomsel, PT Mitratel, dan lain lain).
“Benar Telkomsel akan ada di sana, tapi sebagai operator. Telkomsel tidak mau, namanya dikaitkan disitu (berita). Jadi yang punya tower itu adalah PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Walaupun satu group dengan Telkomsel, tapi berbeda secara manajemen,” terangnya.
Teguh menjelaskan, pembangunan tower di Jalan Damai III RT 07a RW 03 Kelurahan Bandar Agung Lahat sudah melalui prosedur resmi. Dari mulai tingkat RT, RW, lurah, camat, termasuk Ketua Masjid Darussalam, yang letaknya berdekatan dengan lokasi tower. Sehingga terbit Surat Keterangan Rekomendasi dari Kecamatan Lahat yang ditanda tangani Camat Lahat Gemris Palo SIP MM.
Selain itu, sudah ada Surat Pernyataan Izin Warga yang ditanda tangani oleh 13 orang warga disekitar tower, beserta KTP dan foto memperlihatkan KTP masing masing. Yakni, Marlanie Sohendra Kesuma, Jon Kenedy, Sudirman Idris, Jefri Periansyah, Weni Andeska SE, Muhammad Fadly SE, Firmanudin, Andi Nugraha, Badawi, Merlita Pasonia, Ristan Mulyanto, Shaihul Azhar, dan Sumarni.
Sudah Sosialisasi dan Edukasi kepada Warga Disekitar Tower
Terkait muncul kekhawatiran sejumlah warga terhadap keberadaan tower, sehingga melakukan penolakan pembangunan tower itu. Seperti pada pemberitaan media ini. Teguh menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga disekitar tower.
“Kami sudah membuat surat pernyataan. Bahwa PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk menegaskan infrastruktur menara telekomunikasi yang sedang/atau telah dibangun, telah diperhitungkan kekuatannya, berdasarkan perhitungan Konsultan Perencana, sesuai dengan pendapat yang kami kutip dari Konsultan tersebut yakni, struktur menara telekomunikasi dalam kondisi baik, kekuatan besi dan pondasi menara telekomunikasi mampu menahan kekuatan angin, sehingga menara konstruksi tidak akan roboh sesuai dengan perhitungan teknis dan konstruksinya,” ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan pendapat dari Laboratorium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro Departemen Teknik Elektro Institur Teknologi Bandung (ITB) sebagaimana tertera dalam Laporan Studi Efek Radiasi Gelombang Radio terhadap Kesehatan Mahluk Hidup tahun 2002, yang diperuntukan bagi perusahaan dengan mengambil contoh MSC & BTS milik perusahaan lokasi di Bandung, maka kami mengutip dari laporan tersebut.
Bahwa, tingkat intensitas radiasi di sekitar lokasi antena Base Transceiver Station (BTS) jauh di bawah batas ambang yang ditentukan oleh USA Federal Communication Commision (FCC) sehingga dapat disimpulkan aman untuk kesehatan atau keselamatan mahluk hidup yang berada di sekitar lokasi BTS tersebut.
Sesuai dengan rekomendasi dari Dirjen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi RI, frekuensi yang digunakan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk, adalah 900 MHz, maka menurut pendapat Laboratorium Telekomunikasi Radio dan Gelombang Mikro Departement Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) frekuensi dimaksud tidak akan mengganggu frekuensi stasiun TV maupun stasiun radio AM/FM.
“Sesuai rekomendasi dari Konsultan Perencana dengan adanya pemasangan system proteksi petir pada menara telkomunikasi yang sesuai dengan kententuan teknis sebagaimana dipersyaratkan oleh Konsultan dimaksud, maka menjamin pengamanan peralatan radio yang terpasang dan alat elektronik lainnya disekitar menara telekomunikasi,” terangnya.
Teguh menegaskan, apabila terjadi kerobohan atau kerusakan insfrastruktur yang dikarenakan kelalaian teknis dan/atau terdapat radiasi/induksi terhadap mahluk hidup, bangunan dan barang bergerak, mengganggu frekuensi TV maupun stasiun radio AM/FM, yang dibuktikan secara teknis/medis oleh Lembaga /instansi yang sah,
“Maka PT Mitratel Tbk/ PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk bersedia memberikan ganti rugi, sesuai dengan ketentuan nilai jaminan asuransi yang berlaku setelah adanya pembuktian yang dilakukan oleh lembaga independen”, tutupnya.
Editor : RON