Home / HUKUM & KRIMINAL / Pengakuan Pembunuh Dilantari Cinta, Baru Pacaran 7 Bulan Kenal Lewat Sosmed
Foto Riki : Pelaku dan Korban Pembunuhan

Pengakuan Pembunuh Dilantari Cinta, Baru Pacaran 7 Bulan Kenal Lewat Sosmed

Editor : Ron

MUBA, LhL – Herfendi (27) warga Kecamatan warga Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh yang menjadi pelaku pembunuhan Cinta (26) sudah diamankan petugas. Ternyata ia dan korban baru beberapa bulan menjalin asmara.

“Kami kenal awalnya melalui sosmed, kalau pacaran nya sudah 7 bulan pak, cu. Aku serius jalani hubungan ini bahkan aku sudah Ado rencano nak menikahinya,” jelas Herfendi ketika press release tadi siang (11/7).

Herfendi pun menceritakan pagi sebelum kejadian ia menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan. Setelah itu ia mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam lebaran Idul Adha. Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, Hendri mengaku dirinya mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria melalui Hp. Ia merasa cemburu apalagi nada bicara nya cukup mesra.

Baca Juga  Diduga Jarang Ngantor, Kadis PUBMP Kabupaten Lahat Terkesan Hindari Wartawan

“Saya pun mengarahkan motor menuju ke lapangan terbang. Disana, saya nanya ke Cinta, siapa yang nelpon. Tapi tidak dijawab. Pelaku mengaku Ia kemudian membuka jok motor untuk memeriksa kondisi BBM.

Lanjutnya ia melihat ada sebilah pisau dibawah jok motor. Ditanya sekali lagi ke dia (korban) siapa yang nelfon tapi masih asik teleponan

“Setelah itu langsung saya tusuk dari samping lalu didada dan digorok lehernya, usai kejadian mengambil perhiasan dan handphone lalu melarikan diri ke kebun keluarga di daerah Kecamatan Plakat Tinggi. Disana saya sembunyi, sebelumnya tempat adik di Sekayu lalu pindah tempat kebun kakak.

Baca Juga  Dukung Program Presiden, Polres Muba Tanam Singkong dan Benih Ikan

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui Wakapolres Muba Kompol Satria Dwi Dharma, didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian, Selasa (12/7/2022) mengatakan motif pelaku membunuh korban yakni karena percintaan.

“Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP. “Ancaman hukuman maksimal yakni pidana mati,” tegasnya. (Riki)

Check Also

Ukir Sejarah, PWI Lahat Juarai Final FIFA E-Sports Porwada Sumsel

Author : Release MUBA, LhL – Atlet Cabang Olahraga (Cabor) E-Sports Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO