Home / HUKUM & KRIMINAL / Adu Data, Pengacara Zamzami Soalkan Perjanjian KUD dan PT GPI
Indrafikri, SH Kuasa Hukum Zamzami. Foto : By Riki

Adu Data, Pengacara Zamzami Soalkan Perjanjian KUD dan PT GPI

Author : Riki

MUBA, LhL – Kuasa Hukum atau Pengacara Zam zami Bin Epan Sorlin, Indafikri, SH sebagai Pemohon melanjutkan gugatan Praperadilan menyo’al Perjanjian Nomor : 055/KUD.MRJ/SJ/XI/2019 (KUD) Nomor : 004/Plasma/GPI-Mudah Rasan Jaya/XI/2019 (Perusahaan) antara Koperasi Unit Desa Mudah Rasa Jaya dengan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) Tahun 2012, lalu. Di mana sidangnya dilaksanakan pada Selasa 5 hingga 7 Juli, hari ini.

Saat diwawancarai, Indafikri pada Kamis, (7/7/2022) mengatakan, pihak Termohon dalam persidangan mengajukan hanya berupa fotocopy SK Bupati 0713 yang satu bundel dengan dokumen perjanjian antara PT GPI dengan KUD Mudah Rasan Jaya dan tidak ada dokumen-dokumen pendukung lainnya yang menguatkan dalil termohon sebagaimana disebutkan pada bukti laporan polisi, SP, KAP dan Sp HAN.

“Di mana locus delictienya Blok M 22 dan Blok M 23, bahwa kebun sawit tersebut ditanam di lahan milik Pemohon yang terletak di wilayah Sungai Kutung dan Sungai Lambang Kutung, Muara Sungai Simpang, Kelurahan Serasan Jaya saat ini,” jelasnya.

Sementara dalam Termohon menyebutkan, dalam surat penangkapannya Pemohon diduga melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP. Dalam jawabannya, disebutkan Pemohon dan kawan-kawan telah tertangkap tangan melakukan pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT GPI.

Baca Juga  POLSEK KIMTIM TERUS LAKUKAN PASEMA

“Perlu diketahui, pohon sawit itu tumbuh di atas tanah, bukan di awang-awang. Sedangkan tanah adalah milik Kelompok Tani Madani Bin Adenas. Dan Tersangka/Pemohon adalah orang selama ini ikut dalam kelompok Madani CS,” imbuh dia.

Untuk menentukan milik atau kepemilikan lahan/tanah, kata dia, haruslah dilihat ketentuan Pasal 1856 KUHperdata. Yang pada initinya, siapa yang mengaku mempunyai hak, maka dia harus membuktikannya.

“Termohon tidak membuktikan, di mana lokasi lahan yang menjadi objek dalam surat perjanjian diatas. Ketika Kuasa Hukum Pemohon menunjukkan dokumen setebal sekitar 3 jari, di mana isinya adalah SPH/SKT milik Kelompok KUD Mudah Rasan Jaya yang terletak di Muara Sake dan Muara Sungai Rambutan Kecamatan Serasan Jaya, yang diterbitkan Tahun 2010, dengan ukuran luas tanahnya rata diatas 10 hektar dalam satu surat. SPH tersebut ditandatangani oleh Camat Sekayu yang waktu itu atas nama Marwan Fansuri dan Lurah Serasan Jaya M Taisir Gunawan S, Sos, MM,” akunya.

Baca Juga  Duet Bareng Pj Bupati Apriyadi dengan Babang Tampan Hibur Warga Keluang

Selanjutnya Kuasa Hukum Pemohon dalam persidangan menunjukkan bukti asli laporan hasil identifikasi penguasaan dan penggunaan lahan tanah pada sebagian Izin Lokasi Nomor : 0713 /2004 Tanggal 2 Juli 2004 silam, yang di dalam dokumen tersebut terdapat hasil inventarisir dari tim inventaris resmi dan terbukti disidang Termohon tidak dapat menunjukkan bukti bantahannya.

“Ini berarti klaim GPI Cq Termohon sama sekali terbantahkan, sebab tanah/lahan kedua kelompok tersebut nyata-nyata berbeda lokasinya dan menurut keterangan saksi lebih dari 4 Km jaraknya”, urai dia,

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp Indahfikri, SH mengatakan, bahwa dalam hal ini pihaknya masih menunggu sikap Pengadilan.

“Kita lagi menunggu proses persidangan dari rilis itu, tganggal 7 Juli 2022. Kemudian kita lanjut pada agenda permohonan Praperadilan. Kedua belah pihak akan mengajukan kesimpulan. Karena tunggu menguji proses hasil penyidikan oleh pihak kepolisian”, tutupnya.

Editor : RON

Check Also

Muba Jadi Pilot Project Satu Data Desa Indonesia 2025

Editor : RON MUBA, LhL – Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah ditunjuk sebagai pilot project …

SMM Panel

APK

Jasa SEO