Home / REGIONAL / OKUS / RPJPD Bengkulu Selatan : KLHS Adalah Dokumen Wajib, Bukan Sekedar Surat Formal

RPJPD Bengkulu Selatan : KLHS Adalah Dokumen Wajib, Bukan Sekedar Surat Formal

Author : YESY

BENGKULU SELATAN, LhL – Salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berisikan rencana global pembangunan terkait isu-isu strategis daerah sebagai penentu arah kebijakan pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan. Dan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mutlak ada dalam proses RPJPD. Hal ini merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk mengintegrasikan aspek lingkungan secara mendalam dalam setiap langkah pembangunan.(11/12/2023).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Sukarni, S.P., M.Si di kegiatan Konsultasi Publik Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bengkulu Selatan 2025 – 2045 yang dilaksanakan di Gedung Pola Bappeda Litbang dan dihadiri Kepala-Kepala OPD serta Camat Se Kabupaten Bengkulu Selatan.

Baca Juga  Tingkatkan Disiplin Pegawai, Pj Bupati Hani Syopiar Rustam Sidak Hari Pertama Kerja Awal Tahun

“Antara program – program daerah yang ada di PPJPD dengan analisis kajian di KLHS adalah mrupakan satu kesatuan,Maka dokumen KLHS adalah dokumen yang sangat penting dan KLHS merupakan dokumen wajib bukan hanya sekedar surat yang terdapat kajian- kajian dari isu strategis yang ada serta dampak lingkungan,sosial dan ekonomi.”Ungkap Sekda.

Dalam kesempatan ini,Sekda juga mengatakan bahwa dokumen KLHS memberikan dasar yang kuat bagi pembuat kebijakan dalam mengambil keputusan terkait rencana pembangunan. Analisis dampak lingkungan yang terdapat dalam KLHS membantu mengidentifikasi risiko dan peluang yang terkait dengan pelaksanaan rencana pembangunan.

Baca Juga  Hut Bhayangkara Ke- 75, Kapolres Mura Terima Kejutan dari Dandim 0406 Lubuklinggau

“KLHS membantu memastikan bahwa rencana pembangunan yang dibuat tidak hanya memperhitungkan kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan. Dokumen ini membantu kita untuk merencanakan pembangunan yang mempertimbangkan aspek-aspek ekologis, sosial, dan ekonomi jangka panjang” jelasnya

Dengan demikian, dokumen KLHS berfungsi sebagai alat yang sangat penting dalam memastikan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara berkelanjutan dan memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat.

Editor : RON

Check Also

Geledah Kantor UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin, Kejari Angkut 1 Box Dukumen

Author : SMSI Banyuasin BANYUASIN, LhL – Kembali heboh. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri …

SMM Panel

APK

Jasa SEO