Home / REGIONAL / BANYUASIN / Belum Hadirkan Saksi, Kasus Penganiayaan Tiara Belum Ada Kejelasan

Belum Hadirkan Saksi, Kasus Penganiayaan Tiara Belum Ada Kejelasan

Author : Ujang / Rill SMSI Banyuasin

BANYUASIN, LhL – Tiara Binti Ripani (21) warga RT 13 RW 07 Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin hanya bisa mengeluh hadapi proses hukum kasus penganiayaan terhadap dirinya saat ia menonton sebuah acara Orgen Tunggal (OT) pada Jumat (17/12/21) silam . Pasalnya, kasus tersebut belum temui kejelasan pengungkapannya, sebab ia tidak dapat menghadirkan atau menyebut nama saksi atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Waktu itu (Ketika ia sedang menonton OT)) datang seorang wanita bernama LD (39) menghadang dan memarahinya lantaran diduga cemburu karena suaminya TH (41) hendak mengantar. Tanpa bicara lagi, LD langsung menjambak rambut dan menampar muka serta memukul leher Tiara.

Tak puas, sorenya LD mendatangi kediaman Zakaria (37) di Dusun Pengumbuk Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur, tanpa basa-basi langsung menyerang membabi buta dengan membawa sebilah pisau, beruntung waktu kejadian Zakaria dan istrinya Nia Daniati (36 ) ada di rumah, kejadian tersebut langsung dilerai.

Baca Juga  SKK Migas dan Medco E & P Peduli Tingkatkan Kualitas Wartawan

Pengakuan korban, dari kejadian tersebut korban mengalami luka goresan pisau di bagian leher depan dan belakang serta mengalami luka gigitan sebanyak dua kali di tangan kiri dan benjolan di kepala akibat benturan benda tumpul. Atas kejadian itu, Tiara melaporkan ke pihak kepolisian dengan bukti lapor Nomor : STTLP/B-223/XII/2021/SUMSEL/RES BANYUASIN.

AKBP. Imam Safi’i, Kapolres Banyuasin melalui Ipda. Tri Nensy Nirmalasary Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengatakan, sampai saat ini kasus pengaiayaan yang menimpa atas nama Tiara masih dalam tahap penyelidikan, belum naik ke tingkat lidik.

Baca Juga  HD Bangga Dengan Pengurus Yang Makmurkan Masjid Al-Ittihad

“Itu kenapa, karena satu saksi (Zakaria-red) masih belum bisa hadir memenuhi undangan kami. Dan itu menjadi kendala kami dalam proses penyelidikan kasus ini, untuk saksi kami masih minim,” ujarnya.

Kepada wartawan, korban Tiara bersama Harahap (40) sang paman mengaku sudah tiga kali mengantar surat panggilan saksi dari Polres. Kesulitan yang didapati sama, tidak dapat menghadirkan saksi dikarenakan saat ini sulit ditemui dan komunikasi melalui telepon pun sudah diblokirnya.

“Untuk itu kami berharap, pihak kepolisian dapat membantu keadilan untuk kami dan pelaku dapat dihukum dengan sesuai”, pinta dia, Rabu (25/5/22).

Editor : RON

Check Also

Polres Pagaralam Ajak Masyarakat Nobar Semifinal U23 Indonesia Vs Uzbekistan

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Polres Pagaralam mengajak masyarakat untuk nonton bareng (nobar) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO