banner owner
utl
iklan
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Agung / MASIH DITUTUPNYA KALANGAN KOTA AGUNG INI KATA KADES

MASIH DITUTUPNYA KALANGAN KOTA AGUNG INI KATA KADES

Author : Ivi Hamzah

KOTA AGUNG, LhL – Dalam memutus rantai peredaran Corona atau covid-19, Pasar tradisional (Kalangan) di Desa Kota Agung masih tetap dilakukan penutupan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Seperti hari ini Senin (20-04-2020) kalangan yang bertempat di Desa Kota Agung Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan masih tetap tutup, meski sudah dilakukan himbauan oleh Pemkab Lahat dalam surat edaran Sekretaris Daerah Lahat Januarsah, SH, MM, pada tanggal (08-04-2020). Dalam himbauan Sekda tersebut meminta kepada seluruh camat untuk membuka kembali pasar rakyat dengan berkoordinasi kepada Kepala Desa dan pengelola pasar untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Namun pengoperasian pasar rakyat (Kalangan) ini tidak berlaku di Desa Kota Agung, karena Desa Kota Agung memberlakukan sistem operasi pasar tiap hari. Tidak dibukanya kalangan di Kota Agung ini dikeluhkan para pedagang yang telah tiba sejak pagi hari untuk menggelar dagangannya. Begitu juga sebaliknya, masyarakat yang akan berbelanja harus kecewa karena semua para pedagang tidak diperbolehkan oleh petugas menggelar dagangannya.

Baca Juga  Bupati Lahat, Bantu Pembangunan 2 Kelas Pesantren Nurul Iman di Desa Pagar Ruyung dengan Dana Pribadi

Kepala Desa Kota Agung, Selvis saat dikonfirmasi awak media dirumahnya prihal tidak dibukanya kalangan ini menjelaskan bahwa, ia bukan tidak mematuhi peraturan atau himbauan yang telah diedarkan Sekda Lahat untuk mengoperasikan kembali pasar rakyat atau kalangan. Karena, di Desa Kota Agung pasar rakyat itu telah dibuka tiap hari, oleh sebab itu kalangan Kota Agung tetap ditutup.

“Semua kebutuhan pokok masyarakat itu sudah ada di kota agung, meski kita tidak mengoperasikan kalangan. Jadi buat apa kita operasikan kalangan kalau semua warung menyediakan kebutuhan pokok,”jelasnya.

Baca Juga  DEMI KESELAMATAN PENGENDARA, POLSEK KOTA AGUNG ATUR LALIN

Tidak dibukanya kalangan ini lanjut Selvis (Kades), berdasarkan hasil rapat dan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk belum membuka kembali kalangan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sampai virus covid-19 betul-betul dinyatakan aman oleh pemerintah. Andai ada pedagang yang dari luar Kecamatan Kota Agung atau Kabupaten, pihaknya mempersilahkan untuk berjualan namun tetap di hari biasa bukan waktu jadwal kalangan.

“Kalau hari biasa kita memantau para pedagang mudah, dan orang belanja pun tidak berkerumun. Percuma kita melarang orang hajatan namun kalangan tetap dibuka, kan para pedagang itu kita tidak tau apa mereka dari zona merah atau bukan,”tegas kakak ipar Baktiansyah Anggota DPRD ini.

Editor : Ron

Check Also

Wabup Widia Bersama Gemapala Bertindak Tegas Pada Aksi Unjuk Rasa Buntut Tuntutan Perbaikan Jalan Oleh PT Supreme Energy

Author : Rochmiyatun LAHAT, LhL – Bertempat di Depan Kantor Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota …

SMM Panel

APK

Jasa SEO