Author : Ujang
LAHAT, LhL – Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ A-69/IV/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 10 April 2020, pada Jumat tanggal 10 April 2020 sekira pukul 19.30 WIB, Tim Walet Satres Narkoba Polres Lahat menangkap dan mengamankan RSC (33) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang merupakan salah satu pemuja Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 0, 17 gram.
Informasi menyebutkan, pria yang berstatus seorang petani, diduga sebagai Pengguna sabu tersebut, ditangkap petuas saat usai melakukan transaksi di pinggir jalan di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat selatan Kabupaten Lahat
“Penangkapan ini berdasarkan info dari masyarakat, bahwa Desa Tanjung Payang sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan lipemnyelidikan dan orangnya sudah diketahui, lalu pada hari Jum’at tanggal 10 April 2020 sekira jam 19.30 WIB petugas mengamankan seorang pelaku yang dicurigai”, sebut Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK, MH, CLA didampingi Kasat Narkoba, AKP. Boby Eltarik, SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan Paurnya, Aiptu. Lispono, SH.
Kemudian, lanjut dia, pada saat hendak dilakukan pemeriksaan terduga RSM ini membuang sesuatu menggunakan tangan sebelah kiri. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, barang yang dibuang RSM itu ternyata 1 paket kecil Narkotika jenis sabu terbungkus plastik klif transparan.
“Dan Barang Bukti (BB) itu Diakui miliknya yang dia dapat dari DN yang kini proses penyelidikan. Saat ini BB dan terduga sedang menjalani proses hukum leboh lanjut”, tutupnya.
Editor : RON