Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Diduga pengelapan Uang Proyek tahun 2018 saat dirinya masih menjabat Kabag Umum lalu, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam bersinial DF ditahan Polisi. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIk MSi dan Kasat Reskrim Polres Pagaralam IPTU Acep Yuli Sahara SH saat dikonfirmasi oleh media ini melalui Via Whats App, Kamis (15/08/2019).
Kapolres Pagaralam, AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik MSi melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam Iptu Asep Yuli Sahara saat di hubungi media ini melalui Via Whats App membenarkan penahanan terhadap DF, dalam kasus dugaan Penipuan dan penggelapan Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP itu terkuak dari Laporan Tim Kuasa Hukum Dolli Harven.
“DF di lakukan penahananya oleh Sat Reskrim Polres Pagaralam dua hari yang lalu sekira tanggal (13/08/2019), dugaan penipuan dan penggelapan saat dirinya masih menjabat sebagai Kabag Umum dan perlengkapan sekretariat Pemkot Pagaralam,” jelasnya.
Dikatakan Trisaksono. Untuk sementara ini dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang tindak pidana Umum Penipuan dan penggelapan.
“Sesuai bunyi UU KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara,” Tegasnya.
Sementara Wali kota Pagaralam Alpian Maskoni SH, melalui Kabag hukum Pemkot Pagaralam Rangga Abroni saat di konfirmasi Media ini, Belum mengetahui prihal penahanan terhadap DF namun pihaknya menjelaskan bahwa bila itu benar adanya penahanan, pihak Pemkot hanya akan mendampingi.
“Dikarenakan kasus tersebut terkait pribadi yang bersangkutan, dan pendampingan yang dilakukan bukanlah pembelaan, dikarenakan yang bersangkutan ASN aktif, yang menjabat sekertaris di Dinas Sosial,” Pungkas Rangga.
Editor : Ahmad