banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Polsek Pagaralam Utara, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pembobolan Rumah

Polsek Pagaralam Utara, Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pembobolan Rumah

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Andes Tari (36), warga Desa Jabi, Kecamatan Sedang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akhirnya terhenti sudah.

Warga asli Pendopo Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini diciduk petugas Polsek Pagaralam Utara

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasi Humas AKP Wempy Kayadu didampingi Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi, SH, Kamis (2/6/2022) mengatakan, tersangka Andes Tari disergap aparat pada Rabu (1/6/2022) sekitar 11.30 WIB.

Diciduknya Andes Tari lantaran telah melakukan dua kali pembobolan rumah milik Hen Kie (45), warga Jalan Cemara No 52 Perumnas Talang Sawah, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.
Barang bukti yang diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, jika tersangka Andes Tari mengaku, aksi curat dilakukan pertama kali dilakukannya pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB,”jelasnya.

Baca Juga  21 Reka Adegan Kasus Tewasnya MD, Dalam Rekonstruksi MM Membunuh Karena Terpaksa

Lanjutnya modus operandi pelaku dengan cara, tersangka mengawasi rumah korban melalui jendela samping rumah korban. Saat itu, pelaku melihat satu buah tas yang tergantung di jam lemari ruang tamu. Setelah itu tersangka kembali ke rumahnya dan membuat alat pengait besi. Kemudian, alat pengait besi itu digunakan tersangka untuk mengambil tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp1 juta dan satu) unit jam tangan merk real me tersebut melalui jendela samping rumah korban.
Merasa aman dan ketagihan, pelaku kembali melakukan perbuatannya. Tepatnya pada Sabtu (28/5/2022) tersangka mengulangi perbuatannya dengan mencuri kembali dengan modus operandi yang sama.

Baca Juga  Kantor Sentra Pelayanan Publik Terpadu dan Dumas Presisi Polres Pagar Alam Diresmikan

“Saat itu, tersangka berhasil menggondol satu unit handphone android merk Vivo Y91 berikut satu unit charger di atas sofa ruang tamu.
Barang bukti yang diamankan petugas.
Nah, aksi pelaku akhirnya diketahui korban, di mana bermula [pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dan sesampainya ketika membuka pintu rumah, korban melihat kondisi ruang tamu sudah berantakan. Saat dicek handphone yang di-charger dan diletakannya di atas sofa ruang tamu sudah tidak ada lagi. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagaralam Utara. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditafsir sekitar Rp5 juta,”ceritanya.

Editor: Ron

Check Also

Hati-hati : Modus Rental, E Berhasil Gelapkan Mobil Calya

Author : Jang LAHAT, LhL – Sekitar pukul 22.00 Jumat (17/4/26) tadi malam, pemilik akun …

SMM Panel

APK

Jasa SEO