Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Terduga pelaku penjambret di Kota Pagaralam atas berinisial AS (32) yang diketahui belakangan adalah warga Kota Prabumulih ini, terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Minggu (14/07/19).
Kapolres Pagaralam, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, SIK, M. Si didampingi Kapolsek Pagaralam Selatan, IPDA. Erwin, SE mengatakan, tersangka (TSK) atas nama AS ditangkap lantaran telah melakukan aksi penjambretan terhadap korban atas nama Siska Susilawati warga Mekar Alam, Kecamatan Pagaralam Utara saat tengah melintas di kawasan jalan raya Dusun Tanjung Payang.
“Tersangka adalah resedivis dalam kasus yang sama, dan baru keluar pada tahun 2017 lalu,” kata dia.
Dikatakan Trisaksono, berdasarkan pengakuannya, AS telah beraksi sebanyak 4 kali di kawasan Kota Pagaralam dan Kabupaten Lahat.
“Modus yang biasa digunakan tersangka ini, adalah dengan cara menunggu korban yang berkendara seorang diri. Kemudian di saat suasana sepi, tersangka langsung menjalankan aksinya dengan menarik barang berharga milik korban,” jelasnya.
Ditegaskan Trisaksono, beberapa Barang Bukti (BB) berhasil diamankan dari tersangka, meliputi jaket, topi, helm, sepeda motor serta ponsel diduga hasil dari aksi penjambretannya.
“Atas perbuatannya, AS dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun”, tegasnya.
Editor : Ahmad