Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / YLKI DESAK ATURAN PELARANGAN ACARA ROKOK DI GOR

YLKI DESAK ATURAN PELARANGAN ACARA ROKOK DI GOR

Author : Release YLKI

# Diduga Langgar PP 109, acara Rokok di GOR Lahat

LAHAT, LhL – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya meminta, Pemkab Lahat segera menghentikan seluruh kegiatan rokok yang menggunakan fasilitas negara berupa gedung olahraga dan fasilitas negara lainya.

Ketua YLKI Lahat, Sanderson Syafe’i, ST. SH mengaku, pihanya telah menerima aduan terkait kegiatan rokok yang menggunakan fasilitas negara di halaman GOR Lahat saat ini.

“Kami dapat masukan dari konsumen soal maraknya kegiatan rokok di kawasan GOR Lahat yang merupakan fasilitas negara. Kami mendesak Pemkab Lahat segera menghentikan dan mencabut izin kegiatan tersebut” kata Sanderson kepada awak media, Sabtu (29/6).

Diuraikannya, jika merujuk Pasal 31 ayat a, PP109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang termasuk kawasan tanpa rokok seperti yang disampaikan Kementerian Kesehatan dalam Pedoman Pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, adalah tempat fasilitas layanan kesehatan, fasilitas belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat kerja.

Baca Juga  SISWA SECATA SELESAI IKUTI PENDIDIKAN

“Kita juga meminta, supaya Pemkab Lahat mengakhiri segala perjanjian dengan industri rokok”, tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini menunjukkan inkonsistensi Pemkab Lahat untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok (KTR). Karena sebelumnya dibuat Perda Kawasan Tanpa Rokok, tapi sekarang mengalami kemunduran. Ini menandakan perilaku kebijakan yang inkonsisten pada Pemkab Lahat.

“Di satu sisi membentuk sebagai area atau wahana KTR, tapi di sisi lain mempromosikan/mengiklankan produk rokok di area KTR,” imbuhnya.

Baca Juga  1 UNIT GERBONG TUA TERBAKAR

YLKI menilai, Pemkab Lahat telah melanggar UU Kesehatan, PP No. 109/2012, dan sejumlah Perda/Pergub tentang KTR. Area KTR termasuk fasilitas negara, lanjut Sanderson, dilarang sebagai tempat promosi atau produk rokok.

“Terlebih lagi kawasan itu merupakan arena bermain selalu ramai dikunjungi anak-anak”, tandas Sanderson.

Sementara Kepala Dispora Iskandar Supratman, SE, MM saat dimintai tanggapan terkait kegiatan acara rokok ini via telepon, ia tidak mengangkat telepon, SMS dan WA juga tidak dijawab.

Sedangkan melalui Sekretarisnya, didapat informasi bahwa kegiatan itu sudah memiliki legalitas secara resmi.

“Kegiatan rokok tersebut telah mendapatkan izin”, ujar R. Djoko Samboedro, S. IP, MM selaku Sekretaris Dispora.

Check Also

Kepengurusan IDI Lahat Dikukuhkan

    Author : Sofi, LhL – Bertempat di Hotel Santika pada Sabtu (30/11/24) dikukuhkan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO