Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / KPUD LAHAT DIDUGA MELANGGAR ADMINISTRASI, BAWASLU GELAR SIDANG PUTUSAN

KPUD LAHAT DIDUGA MELANGGAR ADMINISTRASI, BAWASLU GELAR SIDANG PUTUSAN

Author : Ron

LAHAT, LhL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat, menyatakan KPUD Kabupaten Lahat telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara prosedur proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Karenanya, Bawasu memerintahkan KPU segera melaksanakan putusan sesuai keputusan mejelis sidang pemeriksa.

ikl

Dalam sidang yang digelar di Kantor Sekretariat Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jalan Kejaksaan kawasan Bandar Jaya Lahat pada Selasa (28/5/19) pagi, Bawaslu mengadili perkara dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lahat. Dalam putusannya, majelis sidang manjatuhkan beberapa point putusan.

Andra Juarsyah, S. Pd, M. Pd dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu nomor NOMOR : 04/LP/PL/ADM/Kab.06.06/V/2019, di Ruang Sidang Gakkumdu Kabupaten Lahat juga didampingi Anggota Majelis, Paigal Pirdaus, Sepsata Andrian, SE, Andi Joni Fansyah, S. Pd, Sismawati, SE. Andra menyatakan, bahwa sidang putusan tersebut dibacakan secara terbuka serta terbuka untuk umum.

Baca Juga  Pj Bupati Lahat : Semoga dengan Peringatan Isro' Mi'raj Ini kita Bisa Tingkatkan Iman Taqwa pada Allah

“KPU Kabupaten Lahat dinyatakan telah melanggar administrasi tentang tata cara prosedur proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara, karena PPK Tanjung Sakti Pumu dan PPK Tanjung Sakti Pumi tidak menjalankan urutan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara sesuai dengan peraturan yang ada”, terang Andra. 

Sementara Paigal juga menegaskan, bahwa berdasarkan pasal 19 ayat (6) PKPU nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

Baca Juga  SEKDA LAHAT LANTIK 4 PEJABAT ESELON III

“Di pasal itu dijelaskan, bahwa PPK wajib menyerahkan salinan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan tanda terima formulir Model DA.TT-KPU kepada: a. Saksi; dan Panwaslu Kecamatan.

Sidang putusan ini dihadiri langsung oleh pelapor Anisah Maryani, SH dari Partai Bulan Bintang (PBB) serta pihak terlapor dari KPU Kabupaten Lahat dihadiri oleh Irfan Rojhanuddin, S. SI, M. Pd, Eva Metriani, SE, Thomzon, S. Ag., MM dan Eka Pitra, S. Pd, M. Pd.

Editor : Ahmad

Check Also

“SATU SERAGAM SEJUTA HARAPAN” MENJADI TAJUK PROGRAM BANTUAN PT MIP ADARO ENEGRY

Author : Jang LAHAT, LhL – Bupati Lahat Bursah Zarnubi, SE, bersama PT. Mustika Indah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO