Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / TERDAKWA KASUS NARKOBA DIVONIS RINGAN, JPU BANDING

TERDAKWA KASUS NARKOBA DIVONIS RINGAN, JPU BANDING

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terkait putusan sidang perkara narkoba dengan terdakwa Bayu (31), yang mana pada pekan lalu divonis kurungan 2 tahun.

Banding yang tujukan ke Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan di Palembang ini, bukan tanpa alasan. Hal ditempuh, lantaran vonis mejelis dinilai lebih ringan dari tuntutan selama empat tahun terkait kepemilikan narkoba oleh terdakwa.

Menyikapi putusan ini, Kajari Pagaralam, Jaja, SH melalui Kasi Pidum, Alven SH mengakui, sidang perkara narkoba dengan terdakwa Bayu (31) putusannya lebih ringan dari tuntutan berdasarkan pasal yang menjeratnya, yakni pasal 112 UUNomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

“Tuntutan pidana penjara paling singkat empat tahun, tapi vonisnya lebih ringan,” ujar Alven selaku JPU dalam perkara narkoba ini kepada harian ini, Rabu (29/8/18).

Baca Juga  HEBAT..!! RS BESEMAH PAGARALAM MASIH LAYANI ASKESKIN

Alven menyebut, perkara narkoba ini selain menjerat terdakwa Bayu juga ada lima rekannya yang lain.

“Yang lain juga sudah divonis majelis hakim”, urainya .

Mengenai proses berkasan memori banding JPU yang akan dijalani, Alven mengatakan saat ini sudah diajukan.

“Sekarang tinggal menunggu hasil putusannya saja. Yang mana, proses banding ini tidak lagi menghadirkan terdakwa ataupun saksi lagi di Pengadilan Tinggi,” ulas Alven.

Sebagai informasi, perkara penyalahgunaan narkotika ini, terdakawa Bayu merupakan salah satu oknm anggota Polri yang berdinas di Polres Pagaralam.

Sementara, rekannya yang lain, oknum PNS inisial GA (33) tercatat warga Jalan Gunung, Kota Pagaralam; AA (25) warga Jalan Patien, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang;  UH (50) warga Dusun Aur Duri, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, BF (29) warga Demporeokan, Kota Pagaralam. Dan seorang wanita yakni EM (33) merupakan warga Sumber Agung, Lubuk Linggau.

Baca Juga  WARGA NUSA INDAH KELUHKAN PEMBANGUNAN MASJID

Terkuaknya kasus narkoba ini, sejak sekitar April 2018 silam sekitar pukul 17.30 WIB WIB. di kawasan Dusun Aur Duri, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah. Sementara barang bukti, yang diamankan saat itu, berupa satu paket sabu sisa pakai, dan alat hisap berupa satu buah bong, satu buah jarum , satu buah pirek kaca dan satu buah pipet.

Editor : Zadi

 

Check Also

Polres Pagaralam “Gerbak” pada Pengguna Jalan

Author : Toni Ramadhani PAGARALAM, LhL – Gerakan Ramadhan Berkah berupa bagi-bagi takjil (Gerbak) ke …

SMM Panel

APK

Jasa SEO