Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Sehubungan dengan temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R I atas kelebihan belanja sejumlah anggota DPRD Kota Pagaralam tahun anggaran 2017 lalu, dan harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam. Dan bilamana tidak dikembalikan ke kas negara oleh yang bersangkutan, maka ada sanksi pidananya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kajari Pagaralam, Jaja, SH kepada media ini di ruang kerjanya pada Kamis (16/08/18) mengaku tidak ada permasalahan, alias clear dan clean. Karena kelebihan dimaksud sudah dikembalikan sesuai dengan bukti setor angota DPRD yang kebihan
“Sudah dikembalikan oleh mereka ke kas negara. Meski tidak satu kali pembayaran ada yang dua kali, bahkan tiga kali. Tetapi yang terpenting, kelebihan itu sudah dikembalikan”, jelasnya.
Ketika disinggung nominalnya, Kajari tidak menjawab secara rinci. Hal ini lantaran banyak item kegiatan yang harus mengembalikan uang negara tersebut.
“Wah ndak ingat nominalnya, namun yang pasti sudah clear dan clean”, tutupnya.
Editor : Zadi