Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Dua pelaku jambret lintas daerah berhasil dibekuk oleh satuan Reskrim Polres Pagaralam. Selain mengamankan pelaku, turut diamankan petuhas Barang Bukti (BB) hasil kejahatan saat beraksi.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut, yakni Andi dan M. Ali yang tercatat sebagai warga Kayu Agung, Kabupaten OKI.
Tersangka Andi, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kaki kirinya, karena mengancam keselamatan petugas saat akan diamankan.
Kapolres Pagaralam, AKBP. Dwi Hartono SIK. MH didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, AKP. Helmi saat perss conference di Mapolres, Senin (16/07/18) mengatakan, tersangka Andi dan Ali melanggar Pasal 362 KUHP alias copet .
“Kedua tersangka dari Oki ke Pagaralam sengaja mencari peruntungan. Dalam aksinya dengan korbannya atas nama Nilam Duriska dan Winda. Mereka (Tersangka) memanfaatkan kelengahan dan keramaian di Besemah Ekspo”, terang Dwi.
Sementara Andi, pria kelahiran tahun 1985 ini, kepada wartawan mengaku bersama Muhamad Ali baru tiga hari di Pagaralam.
“Kami belum lama di Pagaralam. Baru bergerak kami lah ditangkap”, ucapnya sambil meringis menahan sakit.
Editor : Zadi