“Belasan Tahun Mengambang, Akhirnya Temukan Kejelasan
Author : Ganda coy
LAHAT, LhL -Tapal Batas Desa Muaralawai, Desa Tanjung Jambu dan Desa Prabumenang Kecamatan Merapi Timur, akhirnya menemukan titik terang setelah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat pada Senin, (16/07/08) di ruang Asisten I Setda Lahat. Turut hadiri dalam rapat ini Kepala DPM-Des Fauzan Khori Denin, Kabag Hukum Abis Simamora, Kepala Kantor Tatapemerintah, Camat Merapi Timur Miharta, SE, Kades Ketiga Desa dan beberapa perangkat desa serta tokoh masyarakat.
“Di sini Pemkab Lahat sebagai rasilitator dalam menyelesaikan pokok permasalahan. Hasilnya yang diambil berdasarkan musyawarah mufakat, setiap keputusan akhir harus diterima dan menghargai perbedaan pendapat dalam mencari jalan keluar”, pinta Ramsi Asisten I mewakili Sekda Lahat kepada ketiga Desa.
Dalam menyelesaikan Tapal Batas ketiga desa ini, Pemkab Lahat meminta dikumpulkan data dari ahli, hasil penelusuran dari ketiga desa dituangkan dalam berita acara, apa lagi Tampal Batas wilayah Desa ini sangat penting. informasi yang kita terima dari Kemendagri bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) tidak dapat di realisasikan bilah Tampal Batas wilayah masih bermasalah.
“Nah itu, Untuk tertib administrasi wilayah desa belum ada pengesahan akan terjadi, dan jangan merugikan masyarakat di wilayah yang disengketakan”, pintanya.
Kepala DPM-Des Pemkab Lahat mengintruksikan permasalahan Tapal Batas ketiga desa kembalI dapat difasilitasi pihak Kecamatan Merapi Timur di dalam melakukan musyawarah dan melengkapi kekurang-kekurangan yang mungkin masih butuh ditertibkan kembali.
“Salah satunya, croscek ke lapangan secara bersama-sama dan meminta data dari ketiga desa, meski kesemuanya sudah ada kemupakatan”, katanya.
Advokad Pendamping masyarakat Desa Muaralawai Najamudin, SH menyarankan, kepada Pemkab Lahat dalam menyelesaikan Tapal Batas ketiga desa, agar segera melakukan pengesahan dan ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbub) guna menghindari terjadinya tertib administrasi tapal Batas desa yang amburadul dan menimbulkan dampak konflik, khusunya masalah Tapal Batas wilayah Desa Muaralawai, Tanjung Jambu dan Prabumenang.
“Itu, Jika sudah dikeluarkan Perbub, maka tidak ada lagi yang perlu di selsaikan. Ada yang masih berani, penyelesainnya di pengadilan”, pungkasnya.
Editor : Zadi