Home / REGIONAL / MUARA ENIM / PANWASLU : KAMI TAK KUASA GAGALKAN HASIL DAN LAKUKAN PSU

PANWASLU : KAMI TAK KUASA GAGALKAN HASIL DAN LAKUKAN PSU

Author : Dedi

Muara Enim, LhL – Kuasa hukum dari setiap paslon pilkada kabupaten Muara Enim 1, 2 dan 3 menyampaikan aspirasi dari setiap paslon masing-masing didepan para tim paslon, unsur Muspida dan Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim. Kamis, (28/6/18).

Dalam aspirasinya, Firmansyah selaku kuasa hukum paslon nomor urut 3 mengatakan seluruh kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 4 itu sudah masuk indikasi money politik. Mereka memberikan penyuapan bukan hanya kepada calon pemilih tetapi termasuk kepada pengawas. kami mempunyai bukti, dan laporan khusus Shinta Suryadi harus cepat ditanggapi.

IMG-20180628-WA0074

“Waktu kita cuma satu minggu, panwaslu diminta segera menanggapi laporan tersebut, itu sudah masuk dalam tindak pidana suap dan kami minta panwas siap untuk berani bertanggung jawab dan bertindak seadil adilnya,” pinta Firman.

Ditambahkan juga oleh Riasan selaku kuasa hukum paslon nomor 1, pihaknya sudah lama melaporkan kejadian tersebut, namun sampai saat ini belum diselesaikan dan ditindak lanjuti laporan tersebut.

Baca Juga  PERINGATI HPN PWI MUARAENIM POTONG NASI TUMPENG

“Bukan hanya laporan, tapi temuan juga harus ditindak lanjuti”, kata dia.

Tim kampanye yang memberikan uang kepada panwas harus dibatalkan, setelah dibatalkan pihaknya minta Pemilihan Suara Ulang (PSU)

“Kita mengiginkan pemimpin yang bersih, bangaimana membangun Kabupaten Muara Enim kalau pemimpin sdah curang dari awal,” geram Riasan.

Ditambahkan lagi, oleh Usman Firiansyah selaku kuasa hukum nomor urut 2, dalam kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor 4 ada modus mereka mengambil KTP dan KK, dijanjikan sesuatu dan nyatanya diberi uang. Orang yang mencoblos tidak tau bahwa dirinya telah diikat sebagai tim untuk mendukung paslon nmr 4. Dari hulu sampai hilir mereka curang.

“Lebih parahnya lagi, pengawas pemilu diberi uang oleh paslon nomor 4, sehingga anggota panwas tersebut mengundurkan diri, karena panwas tidak netral lagi. Kami minta kepada panwas harus mengugurkan dan melakukan pemilihan ulang. yang salah katakan salah, yang benar katakan benar,” tegasnya.

Baca Juga  RELAWAN PRABOWO-SANDI GALANG DANA KORBAN TSUNAMI DAN GEMPA

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Muara Enim Suprayitno berkata, Panwaslu sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku sampai hari ini. Adapun laporan dan temuan yang didapatkan dari masyarakat maupun laporan sendiri selalu diproses. Hanya saja, memerlukan waktu yang lama.

“Dalam melaksanakan proses tersebut, kita selaku Panwas didampingi oleh pihak kepolisian serta kejaksaan Kabupaten Muara Enim. Dan untuk membatalkan sekaligus dan mengadakan pemilihan ulang bukan kuasa kami selaku pihak panwaslu. Bukan kuasa kami membatalkan dan mengadakan pemilu ulang, namun bisa diadakan sesuai rekomendasi melalui bukti-bukti yang kami dapatkan,” ujarnya.

Editor : Zadi

Check Also

Safari Ramadan BUMN 2024, Bukit Asam (PTBA) Siapkan 1.000 Paket Sembako Murah

Author : Ujang/Humas BA MUARA ENIM, LhL – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Kementerian …

SMM Panel

APK

Jasa SEO