Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / PULKAM, DUA ANGGOTA SINDIKAT PENCURIAN TRUCK DICIDUK

PULKAM, DUA ANGGOTA SINDIKAT PENCURIAN TRUCK DICIDUK

Author : Repi Black

IMG-20180531-WA0066

Pagaralam, LhL – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah lawas ini agaknya cocok ditujukan kepada Aulia Hasan (26), warga Perandonan Kecamatan Pagaralam Utara dan Aprianto (36) warga Kerinjing Kecamatan Dempo Utara Pagaralam.

Pasalnya, pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, sekira pukul 16.00 wib, Unit pidum Sat Reskrim Polres Pagaralam, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan, sesuai Pasal 363 KuhPidana di Desa Bumiagung Kecamatan Dempo Utara Pagaralam Sumatera Selatan.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan denhan LP / B / 631/ V / 2018/ Sumsel Polresta Palembang pada tanggal 30 Mei 2018. Kemudian LP /B / 131/ 9 / 2015 / polsek pagar alam utara polres Pagaralam. Adapun kedua tersangka yang diamankan ialah Hasan Aulia dan Aprianto.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018, sekira pukul 06.00wib, pelapor mendapati mobil truck mitsubhisi berwarna kuning yang hilang dari pekarangan semak-semak samping rumahnya. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IB 1 Polresta palembang sumatera selatan.

Baca Juga  KPU ASPRESIASI TIM MEDIS POLRES PAGARALAM

Setelah berkoordinasi dengan Polsek IN 1 Palembang, akhirnya Reskrim Polres Pagaralam, pada hari Rabu 30 Mei 2018, Satreskrim polres pagar alam dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam, AKP. Helmi Ardiansyah, SH, MH dan kanit pidum, Ipda Suprayitno beserta team opsnal melakukan penangkapan diduga tersangka curat atas nama Hasan Aulia Bin Salamudin.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka Salamudin lagi bersama Aprianto di rumah Gudang Mobil sebelah rumah Tarsius di Desa Bumiagung Kecamatan Dempo Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan. Lalu tersangka diamankan di sat reskrim polres pgr alam.

Baca Juga  KARENA SABU, PRIA PENGANGGURAN INI DIKERANGKENG

Dari hasil introgasi bahwa tersangka Hasan melakukan pencurian mobil truck tsbt bersama Rendi dan Wiwik. Sedangkan tersangka Aprianto tugasnya membawa mbl tersebut dari Pagaralam ke Empat Lawang untuk di jual dengan imbalan 1 juta rupiah.

Sesuai laporan polisi, tersangka Hasan serta Aprianto juga terlibat pencurian motor di wilayah hukum polres Pagaralam. Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1Buah Truck Mitsubishi warna Kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 8516 UW dan nomor rangka MHMFE74P5EK121923 serta nomor 4D34T-K34388. Kemudian 1 buah STNK Mobil Mitsubishi Kuning. 1 buah Kunci T, motor vario.

Kapolres Pagaralam. AKBP. Dwi Hartono, SIK, MH didampingi Kasatreskrim, AKP. Helmi membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka pemcurian dengan pemberatan.

“Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan”, terang Dwi, Kamis (31/5/18).

Editor : Zadi

Check Also

Pemkab Empatlawang Gelar Upacara HUT ke-80 Bhayangkara Tahun 2026

Author : Ade EL EMPATLAWANG, LhL – 𝐔pacara HUT Bhayangkara ke 80 tahun 2026 ini …

SMM Panel

APK

Jasa SEO